PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan menjadi sorotan. Pasalnya, korban pengeroyokan Kadarusman, 36, tiba-tiba dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Informasi yang diterima koran ini, Rabu (9/10) terjadi pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. Subaidi, warga setempat dikeroyok empat orang. Kejadian tersebut diketahui Kadarusman, 36, warga setempat.
Pria yang biasa disapa Darus itu berusaha melerai. Namun, empat orang itu semakin kalap. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu jadi amukan mereka. Dia mengalami luka parah di bagian kepala.
Darus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlanakan. Polisi bertindak cepat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Keempatnya yakni, Anasrullah alias Anang, 23; Muhalli alias Halli, 28; Amiruddin alias Amir, 25; dan Sulaiman Fadli, 29.
Anang, salah satu tersangka pengeroyokan kemudian melapor balik dengan tuduhan Darus melakukan penganiayaan. Beberapa hari kemudian, polisi juga menetapkan Darus sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keputusan polisi menahan Darus menuai perlawanan. Keluarga pria yang bekerja sebagai nelayan itu mendatangi Kantor LBH Pusara kemarin (26/10). Kedatangan mereka meminta bantuan untuk melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.
Ketua LBH Pusara M. Alfian mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurut dia, Darus merupakan korban pengeroyokan. Tapi, justru dijadikan tersangka dan langsung ditahan.
Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pada saat menangkap Darus, polisi tidak menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Kemudian, setelah kasus tersebut mencuat ke permukaan, polisi tiba-tiba mengantarkan SPDP. Kasus tersebut dinilai sangat ganjil sehingga pihak keluarga melalui LBH Pusara memutuskan mengajukan praperadilan. ”Senin (besok) akan kami masukkan suratnya ke pengadilan,” katanya.
Alfian mengatakan, kalaupun Darus sempat memukul, itu karena membela diri. Apalagi, dia dikeroyok oleh empat orang. ”Polisi seharusnya melihat perkara ini dengan bijaksana, bukan asal menahan orang,” katanya.
Kanitreskrim Polsek Tlanakan Ipda Bambang Budiyanto mengakui empat orang pelaku pengeroyokan ditahan. Dia juga tidak menampik Darus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Bambang, kedua belah pihak saling lapor. Darus melaporkan tindak pidana pengeroyokan. Sementara salah satu tersangka pengeroyokan yakni Anang melaporkan tindak pidana penganiayaan.
Bambang menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Menurut dia, empat hari sebelum pengeroyokan terjadi, Anang dari Dusun Tinjang bertengkar dengan Subaidi asal Dusun Mayang.
Dua kelompok pemuda dua dusun di satu desa itu memang kerap terlibat perkelahian. Kemudian, pada 9 Oktober, Anang mengajak teman-temannya mendatangi rumah Subaidi.
Di rumah itu, Subaidi tengah bersantai dengan beberapa temannya. Salah satunya Darus. Tanpa bicara panjang lebar, Anang langsung memukul Subaidi hingga terjatuh. Melihat temannya dipukul, Darus langsung memukul Anang.
Perkelahian pun pecah. Teman-teman Anang mengeroyok Darus lantaran sangat aktif melancarkan pukulan. Darus paling banyak mengalami luka sehingga harus dibawa ke puskesmas.
Setelah kejadian tersebut, Polsek Tlanakan bersama sejumlah tokoh masyarakat memediasi kedua belah pihak. Namun gagal. Tidak ditemukan kesepakatan.
Dengan demikian, dua laporan yang masuk ke Polsek Tlanakan sama-sama jalan. Semua tersangka ditahan di Mapolsek Tlanakan. ”Kami sudah berupaya mendamaikan, tapi pihak Darus tidak mau,” katanya.
Mengenai tudingan SPDP tidak diserahkan pada waktu penahanan Darus, Bambang membantah. Menurut dia, semua proses penanganan kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk saat penyerahan SPDP.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Sutriyono mengaku belum mengetahui apakah SPDP terhadap Darus sudah masuk ke kejaksaan. Dia belum memantau perkembangan kasus itu. ”Saya cek dulu,” katanya singkat.