PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Nonaktif Achmad Syafii tidak lama lagi akan menjalani persidangan. Tersangka kasus dugaan suap terkait korupsi dana desa (DD) itu sudah berada di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Dia dititipkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (25/9).
Syafii akan menjalani persidangan di Surabaya. Jaksa KPK bakal melimpahkan berkas perkara Syafii ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Makdir Ismail, selaku kuasa hukum Syafii menjelaskan, proses hukum kasus yang diduga melibatkan kliennya sudah masuk tahap dua.
Artinya, berkas perkara kasus itu sudah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Penahanan Syafii oleh jaksa berlaku untuk waktu 20 hari. Dalam waktu tersebut, jaksa harus menyelesaikan berkas dakwaan, kemudian melimpahkan ke pengadilan.
Kalau berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, siap-siap menunggu sidang. ”Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Tinggal jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan, kemudian melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Bila berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, selanjutnya Syafii menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya. Biasanya dalam waktu 3–5 hari setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, sidang digelar.
Apakah Syafii memiliki bukti untuk bisa terhindar dari kasus yang menjeratnya? Makdir tidak berkomentar banyak. Dia hanya menjawab pihaknya akan mengikuti sidang. ”Kita ikuti saja. Intinya Pak Syafii siap untuk mengikuti sidang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Syafii diciduk KPK karena diduga terlibat pemberian suap terkait korupsi dana desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Tersangka lainnya yakni Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pamekasan Noer Solehoddin, dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.