SAMPANG – Bisnis gelap sabu-sabu di Kota Bahari tak ada matinya. Polres Sampang kembali mengangkap empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Barang buktinya mencapai 303 gram.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Muhammad Sehid, 35, warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben sebagai pemakai. Nasihun Amin, 43, warga Desa/Kecamatan Pangarengan sebagai pengedar. Abdul Akhya, 25, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dan Moh. Naji, 28, warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, sebagai kurir.
”Alhamdulillah, pekan ini ada empat tersangka yang berhasil kami tangkap dan barang buktinya lebih tiga ratus gram,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra kemarin (26/6).
Muhammad Sehid merupakan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi lebih dulu menangkap teman Sehid.
Sementara dua kurir tersebut kedapatan membawa sabu-sabu seberat 302 gram. Mereka ditangkap di jalan raya Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, saat mengendarai sepeda motor Vario L 4376 S.
”Iya ini berkat kerja sama seluruh warga Sampang, pengiriman sabu dapat kami gagalkan,” ungkap mantan Kapolres Trenggalek itu.
Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
SAMPANG – Bisnis gelap sabu-sabu di Kota Bahari tak ada matinya. Polres Sampang kembali mengangkap empat orang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Barang buktinya mencapai 303 gram.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Muhammad Sehid, 35, warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben sebagai pemakai. Nasihun Amin, 43, warga Desa/Kecamatan Pangarengan sebagai pengedar. Abdul Akhya, 25, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dan Moh. Naji, 28, warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, sebagai kurir.
”Alhamdulillah, pekan ini ada empat tersangka yang berhasil kami tangkap dan barang buktinya lebih tiga ratus gram,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra kemarin (26/6).
Muhammad Sehid merupakan seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi lebih dulu menangkap teman Sehid.
Sementara dua kurir tersebut kedapatan membawa sabu-sabu seberat 302 gram. Mereka ditangkap di jalan raya Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, saat mengendarai sepeda motor Vario L 4376 S.
”Iya ini berkat kerja sama seluruh warga Sampang, pengiriman sabu dapat kami gagalkan,” ungkap mantan Kapolres Trenggalek itu.
Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
- Advertisement -