PAMEKASAN – Momen Lebaran memberi berkah tersendiri bagi para narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas II-A Pamekasan dan Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Sebab, ribuan napi mendapat pengurangan hukuman. Jumlah total napi yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI sebanyak 1.245 orang.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan M. Hanafi mengatakan, penghuni lapas sebanyak 922 orang. Tapi, yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi hanya 633 orang. Hasilnya, pemerintah pusat menyetujui seluruh napi yang diusulkan mendapat keringanan hukuman.
”Hukuman mereka dipotong. Tapi, tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat remisi. Dengan demikian, meski mendapat remisi, tidak ada napi yang dipulangkan,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi napi agar bisa diusulkan mendapat remisi. Di antaranya, menjalani separo hukuman, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari lapas, harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. ”Khusus napi muslim, hafal surah-surah pendek,” imbuhnya.
Dijelaskan, setiap hari para warga binaan tersebut mengikuti kegiatan keagamaan. Di antaranya mendengarkan ceramah, tadarus bersama, dan belajar mengaji. ”Kami bersyukur seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi disetujui pemerintah pusat. Dengan demikian, hukuman mereka semakin pendek,” ucapnya.
Sementara itu, ratusan napi di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan juga mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. Tapi, tidak ada satu pun napi yang langsung bebas. ”Kami mengusulkan 629 napi mendapat remisi. Tapi, yang disetujui 612 napi,” papar Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Hernowo Sugiastanto.