BANGKALAN – Sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Zulfikar Novan, finalis D’Academy batal digelar Kamis (26/4). Sebab, saksi yang akan didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadiri di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Sidang pria berusia 32 tahun asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan itu ditunda pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Zulfikar Novan dengan pasal 112 (1) jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Tahun 35 Nomor 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kedua, dengan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Rencananya jaksa akan menghadirkan dua orang saksi polisi dari Polres Bangkalan untuk memberi keterangan. Mereka adalah Brigadir Eko Kurniawan dan Aipda Andi Purwanto. Namun, keduanya tidak bisa hadir pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiri Wiryandono kemarin. Sebab, kedua saksi sedang menghadiri kegiatan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Jaksa Haidir Rahman mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah dilakukan Kamis (19/4). Kemudian dilanjutkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kemarin (26/4). ”Sidang Zulfikar ditunda. Saksi tidak bisa hadir,” terangnya.
Dengan demikian, kata Haidir, sidang mendengarkan keterangan saksi akan dilakukan Kamis mendatang (3/5). ”Berhubung sidang ditunda lantaran saksi tidak bisa hadir, sidang dengan terdakwa Zulfikar ditunda minggu depan,” katanya.
Untuk diketahui, Rabu (7/2) sekitar pukul 14.40, polisi meringkus Zulfikar di rumah kosnya di Jalan Raya Jokotole Gang 3, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu bong, satu kompor sabu-sabu, satu korek api, satu botol berisi alkohol, sabu-sabu seberat 3,68 gram dan 0,33 gram.