21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Hasanah Sebut Pelaku Pembakar Suami Tujuh Orang

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kasus pembunuhan Jumaksir yang terjadi pada 26 Mei 2012 memang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep. Namun, keluarga korban belum puas karena otak pelaku pembunuhan keji itu belum diringkus. Istri almarhum meminta polisi menangkap dalang dan semua pembunuh Jumaksir.

Hasanah, istri Jumaksir, menuturkan, dirinya beralih peran menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal. Suaminya pedagang, bukan maling seperti yang dituduhkan para pelaku. ”Saya sedih karena polisi belum menangkap otak pelaku yang membunuh suami saya. Pelakunya bukan satu orang. Suami saya dikeroyok setelah diteriaki maling,” katanya.

Menurut Hasanah, pengeroyokan dan pembakaran suaminya tidak bisa dilupakan sampai sekarang. Bahkan, dirinya masih bisa melihat dengan jelas video amatir yang menayangkan detik-detik pembakaran hidup-hidup suaminya. Video amatir tersebut direkam oleh pengguna jalan yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

”Video tersebut sampai sekarang masih tetap disimpan. Itu (video, Red) barang bukti (BB) yang mempertegas bahwa suami saya dibakar hidup-hidup. Suami saya tidak berdaya setelah diikat tampar dan ditimpuk pakai batu. Termasuk dipukul pakai benda tumpul,” ungkap ibu dua anak itu.

Baca Juga :  Desak Tangkap Para Pelaku, Korban Sempat Ditangani Psikolog

Sebelum dibakar, sambung Hasanah, almarhum suaminya dilempari jaket. Kemudian, jaket tersebut disiram bensin dan disulut korek api. ”Api kemudian menyambar tubuh suami saya. Kalau ingat kejadian itu, saya teriak-teriak. Kenapa para pelaku tega terhadap suami saya yang tidak bersalah,” ratap perempuan berusia 36 tahun itu.

Hasanah berharap polisi menangkap semua pembunuh suaminya. Terutama, otak pelaku atau dalang yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Kalebengan. ”Saya minta otak pelakunya ditangkap. Saya ingin semua pelaku yang membakar suami saya sebanyak tujuh orang ditangkap semua tanpa sisa,” pintanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki berjanji akan melihat dan mengkaji lagi berkas kasus pembunuhan keji yang menyita perhatian masyarakat Sumenep tersebut. ”Saat ini kami belum bisa komentar banyak. Kami cek kembali hasil penyidikan dan olah TKP. Berkasnya kami cari dulu, itu kasus 2012,” janjinya.

Baca Juga :  Pencuri Duit Rp 100 Juta Ternyata Warga Palembang dan Bangkalan

Dhani Rahadian Basuki menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Sumenep akan terus dikejar. ”Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, kasus pembunuhan. Semua perkara akan kami selesaikan. Semoga seluruh tersangka yang terlibat segera kami tangkap,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Jumaksir menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, sembilan tahun silam. Warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, itu tewas setelah dikeroyok dan dibakar di tepi Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru, pada 26 Mei 2012.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Matlani sebagai tersangka. Majelis hakim PN Sumenep kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap pria asal Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, tersebut. Saat ini Matlani dikabarkan sudah menghirup udara bebas.

Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Jumaksir tidak berhenti begitu saja. Buktinya, Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Surma sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut. Saat ini Surma sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II-B Sumenep. 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kasus pembunuhan Jumaksir yang terjadi pada 26 Mei 2012 memang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep. Namun, keluarga korban belum puas karena otak pelaku pembunuhan keji itu belum diringkus. Istri almarhum meminta polisi menangkap dalang dan semua pembunuh Jumaksir.

Hasanah, istri Jumaksir, menuturkan, dirinya beralih peran menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal. Suaminya pedagang, bukan maling seperti yang dituduhkan para pelaku. ”Saya sedih karena polisi belum menangkap otak pelaku yang membunuh suami saya. Pelakunya bukan satu orang. Suami saya dikeroyok setelah diteriaki maling,” katanya.

Menurut Hasanah, pengeroyokan dan pembakaran suaminya tidak bisa dilupakan sampai sekarang. Bahkan, dirinya masih bisa melihat dengan jelas video amatir yang menayangkan detik-detik pembakaran hidup-hidup suaminya. Video amatir tersebut direkam oleh pengguna jalan yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).


”Video tersebut sampai sekarang masih tetap disimpan. Itu (video, Red) barang bukti (BB) yang mempertegas bahwa suami saya dibakar hidup-hidup. Suami saya tidak berdaya setelah diikat tampar dan ditimpuk pakai batu. Termasuk dipukul pakai benda tumpul,” ungkap ibu dua anak itu.

Baca Juga :  Pelapor Siap Sebut Nama Pemalsu Tanda Tangan

Sebelum dibakar, sambung Hasanah, almarhum suaminya dilempari jaket. Kemudian, jaket tersebut disiram bensin dan disulut korek api. ”Api kemudian menyambar tubuh suami saya. Kalau ingat kejadian itu, saya teriak-teriak. Kenapa para pelaku tega terhadap suami saya yang tidak bersalah,” ratap perempuan berusia 36 tahun itu.

Hasanah berharap polisi menangkap semua pembunuh suaminya. Terutama, otak pelaku atau dalang yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Kalebengan. ”Saya minta otak pelakunya ditangkap. Saya ingin semua pelaku yang membakar suami saya sebanyak tujuh orang ditangkap semua tanpa sisa,” pintanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki berjanji akan melihat dan mengkaji lagi berkas kasus pembunuhan keji yang menyita perhatian masyarakat Sumenep tersebut. ”Saat ini kami belum bisa komentar banyak. Kami cek kembali hasil penyidikan dan olah TKP. Berkasnya kami cari dulu, itu kasus 2012,” janjinya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Pembunuhan Ngaku Lega

Dhani Rahadian Basuki menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Sumenep akan terus dikejar. ”Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, kasus pembunuhan. Semua perkara akan kami selesaikan. Semoga seluruh tersangka yang terlibat segera kami tangkap,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Jumaksir menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, sembilan tahun silam. Warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, itu tewas setelah dikeroyok dan dibakar di tepi Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru, pada 26 Mei 2012.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Matlani sebagai tersangka. Majelis hakim PN Sumenep kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap pria asal Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, tersebut. Saat ini Matlani dikabarkan sudah menghirup udara bebas.

Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Jumaksir tidak berhenti begitu saja. Buktinya, Satreskrim Polres Sumenep terus melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Surma sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut. Saat ini Surma sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II-B Sumenep. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/