BANGKALAN – Perang terhadap narkotika terus digalakkan oleh Polres Bangkalan. Sejak 25 Januari hingga 25 Februari, korps berbaju cokelat mengungkap 20 kasus. Barang bukti (BB) ada 45,02 gram dari 25 tersangka.
Puluhan orang yang diamankan terdiri atas 24 laki-laki dan seorang perempuan. BB yang diamankan 45,02 gram sabu-sabu, dua butir inex, lima unit kendaraan roda dua (R2), dan uang tunai Rp 1.710.000 plus ATM. Selanjutnya, 19 alat isap, 14 HP, pakaian, dompet, dan lain-lain.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pada 2020 pihaknya gencar melakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika. Juga akan bersinergi, termasuk dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan. ”Banyak tersangka para pemuda. Sasaran upaya pencegahan kepada tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan untuk memberikan pencerahan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba,” jelasnya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono mengatakan, sebulan polsek jajaran ditarget mengungkap satu kasus narkotika. Pihaknya mengapresiasi penyidik dari polsek yang berhasil mengungkap lebih dari satu kasus. ”Seperti Polsek Tanjungbumi berhasil mengungkap lima kasus. Polsek Kwanyar juga berhasil mengungkap peredaran narkotika antar kabupaten. Jaringan kelompok Sampang mengedarkan ke Bangkalan,” ungkapnya.
Pihaknya berhasil mengungkap peredaran SS yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan. Ada lima poket SS dengan berat 1,8 gram. Jika dikonsumsi bisa merusak lebih kurang 18 orang. Kemudian, pihaknya mengamankan di wilayah perkotaan. BB yang disita lebih kurang 2,23 gram SS dan 1,47 gram SS.
”Selanjutnya, ada 10,75 gram berikut peralatan peredaran berupa timbangan. Ancaman hukuman memberatkan pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman mati,” tegasnya. ”Sengaja kami ekspos supaya ada efek jera kepada pelaku yang menyalahgunakan narkoba agar mengurungkan niatnya,” imbuhnya.
Rata-rata usia tersangka masih usia produktif. Antara 20 tahun sampai 40 tahun. Karena itu, pihaknya akan memberantas peredaran narkotika selain melakukan pencegahan. ”Menurut analisis kami, yang terancam hukuman mati ada 13 tersangka,” terangnya.
Ruliana mengaku tiga bulan menjadi pengedar. Setiap mengedarkan, dirinya hanya diupah Rp 200 ribu. Pihaknya mengaku menyesal karena sudah menjadi budak narkotika yang upahnya dinilai tidak sesuai. ”Saya menyesal ketika tertangkap. Padahal, upah yang saya terima tidak seberapa. Lebih besar risikonya,” akunya sambil menundukkan kepala.