SUMENEP – Kasus pencurian puluhan sepeda angin memasuki babak baru. Polisi menyeret tersangka baru. Dia adalah Mat Sahri, 43, warga Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, beberapa waktu lalu polisi telah mengamankan Agus Sudono, 47, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian, dikembangkan terhadap jaringan penadah yang membeli barang curian tersebut.
Dari pengakuan tersangka, sepeda ontel tersebut dijual kepada Mat Sahri di Kota Surabaya. Setelah diselidiki, 22 unit sepeda angin masih berada di kediaman Mat Sahri. Puluhan sepeda tersebut berasal dari penjualan Agus Sudono.
Tersangka Mat Sahri mengaku sudah puluhan tahun berjualan sepeda di Kota Surabaya. Biasanya setiap ada penjual sepeda bekas selalu meminta KTP penjual. Identitas itu sebagai bukti untuk mengetahui alamat penjual apabila ada masalah dengan barang yang dijual.
Namun, ternyata yang bersangkutan tidak lagi menerapkan hal itu karena Agus sering menjual kepadanya. Sahri tergiur dengan harga murah yang ditawarkan Agus. ”Ini hasil pengembangan dari penangkapan pencuri sepeda ontel beberapa waktu lalu. Tersangka kedua ini memang pedagang sepeda ontel di Surabaya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Mat Sahri dikenakan pasal 481 KUHP karena melawan hukum telah menyimpan atau membeli benda yang diduga hasil kejahatan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.
Kasus pencurian sepeda ontel terungkap setelah Agus Sudono ketahuan mencuri sepeda ontel di sekitar area Taman Pottre Koneng Sumenep (9/2). Dia merupakan salah satu oknum PNS pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep.
Aksi Agus sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Selama itu dia sudah beraksi 35 kali. Motif pencurian untuk memenuhi kebutuhan cicilan kredit mobil. Saat beraksi, Agus sendiri dengan membawa mobil.
Selain sepeda ontel, barang bukti yang juga diamankan berupa 1 unit mobil Innova hitam L 1532 LG. Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (jun)