19.6 C
Madura
Sunday, June 11, 2023

Vonis Jupri Tunggu Pembacaan Duplik

SAMPANG ­– Sidang dugaan korupsi pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang yang menyeret mantan Kepala Disdik Sampang M. Jupri Riyadi segera memasuki babak akhir. Putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tinggal menunggu pembacaan duplik atau pembelaan kedua terdakwa atas replik (penguatan tuntutan) jaksa.

Duplik terdakwa akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (31/1) mendatang. Sementara jaksa sudah membacakan replik Jumat (24/1) lalu. Setelah itu, agendanya pembacaan vonis oleh hakim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Edi Sutomo mengatakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak terima atas besaran kerugian negara yang diaudit oleh inspektorat dan DPRKP Sampang. Alasannya, kedua instansi tersebut tidak berhak mengaudit kerugian negara.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Premanisme dan Narkoba Mendominasi

Edi menegaskan, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, terdakwa akan segera mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim. ”Minggu depannya lagi vonis,” ujarnya kemarin (26/1).

Pada pembacaan replik Jumat (24/1) lalu, jaksa tetap pada materi tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Sampai saat ini, tersisa dua terdakwa yang menjalani sidang.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) M. Jupri Riyadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ach. Rojiun. Keduanya sama-sama dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

”Kedua terdakwa sama-sama mengajukan (duplik) dengan materi yang sama, tapi kami tetap menguatkan dan bersikukuh atas tuntutan kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkades di 38 Desa, Polres Sampang Siagakan 1.380 Personel

Sekadar diketahui, kasus ambruknya RKB SMPN 2 Ketapang terjadi pada 2017 lalu. Proyek senilai Rp 134 juta itu pelaksananya CV Amor Palapa milik Abd. Azis yang dipinjam oleh Mastur Kiranda.

Kemudian, oleh Mastur Kiranda, proyek tersebut dijual atau disubkan lagi kepada Nuriman dengan anggaran yang tidak utuh. Dengan demikian, bangunan RKB tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan ambruk tak lama setelah pekerjaan selesai.

Ada tujuh orang yang terseret dalam kasus tersebut. Yakni, Abd. Azis selaku pemilik CV Amor Palapa, pelaksana Mastur Kiranda dan Nuriman, konsultan pengawas Dodik Harianto dan Sofyan, serta PPK M. Jupri Riyadi dan PPTK Ach. Rojiun.

SAMPANG ­– Sidang dugaan korupsi pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang yang menyeret mantan Kepala Disdik Sampang M. Jupri Riyadi segera memasuki babak akhir. Putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tinggal menunggu pembacaan duplik atau pembelaan kedua terdakwa atas replik (penguatan tuntutan) jaksa.

Duplik terdakwa akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (31/1) mendatang. Sementara jaksa sudah membacakan replik Jumat (24/1) lalu. Setelah itu, agendanya pembacaan vonis oleh hakim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Edi Sutomo mengatakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak terima atas besaran kerugian negara yang diaudit oleh inspektorat dan DPRKP Sampang. Alasannya, kedua instansi tersebut tidak berhak mengaudit kerugian negara.


Baca Juga :  Minta Fee 12,5 Persen Kejari Tangkap Pejabat Disdik Sampang

Edi menegaskan, setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, terdakwa akan segera mengikuti sidang vonis oleh majelis hakim. ”Minggu depannya lagi vonis,” ujarnya kemarin (26/1).

Pada pembacaan replik Jumat (24/1) lalu, jaksa tetap pada materi tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Sampai saat ini, tersisa dua terdakwa yang menjalani sidang.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) M. Jupri Riyadi dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ach. Rojiun. Keduanya sama-sama dituntut satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

”Kedua terdakwa sama-sama mengajukan (duplik) dengan materi yang sama, tapi kami tetap menguatkan dan bersikukuh atas tuntutan kami,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tersangka Proyek RKB Masih Terima Gaji

Sekadar diketahui, kasus ambruknya RKB SMPN 2 Ketapang terjadi pada 2017 lalu. Proyek senilai Rp 134 juta itu pelaksananya CV Amor Palapa milik Abd. Azis yang dipinjam oleh Mastur Kiranda.

Kemudian, oleh Mastur Kiranda, proyek tersebut dijual atau disubkan lagi kepada Nuriman dengan anggaran yang tidak utuh. Dengan demikian, bangunan RKB tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan ambruk tak lama setelah pekerjaan selesai.

Ada tujuh orang yang terseret dalam kasus tersebut. Yakni, Abd. Azis selaku pemilik CV Amor Palapa, pelaksana Mastur Kiranda dan Nuriman, konsultan pengawas Dodik Harianto dan Sofyan, serta PPK M. Jupri Riyadi dan PPTK Ach. Rojiun.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/