Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Penganiayaan Berujung Maut P21

A
Penulis: Amin Bashiri❯
DIAMANKAN: Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menginterogasi tersangka BR di Mapolres Sampang, Jumat (2/10).
DIAMANKAN: Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menginterogasi tersangka BR di Mapolres Sampang, Jumat (2/10).

Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nimo, 70, warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, segera memasuki babak persidangan.

Berkas perkara yang menjerat tersangka BR, 79, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sebelumnya perkara dugaan penganiayaan terhadap Nimo ditangani oleh penyidik Polres Sampang.

Advertisement

Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU untuk diteliti.

”Kemudian dilakukan tahap satu pada JPU Kejari Sampang untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

Advertisement

Perkara penganiayaan yang diduga bermotif santet itu dinyatakan P21 pada Selasa (3/11).

 ”Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 alias lengkap Selasa (3/11),” ungkapnya.

Menurut Eko, proses penanganan perkara tersebut dipercepat karena tersangka sudah lanjut usia.

Dengan demikian, penyelesaian berkas diharapkan segera berlanjut ke tahap persidangan. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perkara Penganiayaan di Gapura Belum Dilimpahkan

Perkara Penganiayaan di Gapura Belum Dilimpahkan

Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana mengatakan, pihaknya akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut kepada penyidik.

Tersangka Pemerkosaan Segera Diadili, Kejari Sebut Jadwal Sidang Nunggu Penetapan Pengadilan

Tersangka Pemerkosaan Segera Diadili, Kejari Sebut Jadwal Sidang Nunggu Penetapan Pengadilan

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyebut, pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas tersangka yang sudah dilimpahkan pada PN Sampang. Alasannya, status para tersangka semuanya anak di bawah umur.

Delapan Tersangka Kasus Rudapaksa di Sampang Siap Disidangkan

Delapan Tersangka Kasus Rudapaksa di Sampang Siap Disidangkan

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, berkas perkara dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas delapan tersangka di-splitsing menjadi lima berkas perkara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer