
SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nimo, 70, warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, segera memasuki babak persidangan.
Berkas perkara yang menjerat tersangka BR, 79, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, sebelumnya perkara dugaan penganiayaan terhadap Nimo ditangani oleh penyidik Polres Sampang.
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU untuk diteliti.
”Kemudian dilakukan tahap satu pada JPU Kejari Sampang untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.
Perkara penganiayaan yang diduga bermotif santet itu dinyatakan P21 pada Selasa (3/11).
”Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 alias lengkap Selasa (3/11),” ungkapnya.
Menurut Eko, proses penanganan perkara tersebut dipercepat karena tersangka sudah lanjut usia.
Dengan demikian, penyelesaian berkas diharapkan segera berlanjut ke tahap persidangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




