
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tempat belajar semestinya menjadi ruang aman bagi santri.
Namun, seorang guru madrasah berinisial B justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga 2026.
Kasus tersebut baru terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari teman anaknya, lalu mengonfirmasi hal tersebut langsung kepada korban.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Mantan Pj Bupati Sampang Hadir, Eks Wabup Mangkir, Terkait Kasus Dugaan Tipikor 19 Proyek Dispendik
Laporan disampaikan orang tua korban setelah mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya.
”Setelah orang tua menerima laporan, mereka langsung melapor ke polisi,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Evan melanjutkan, berdasarkan keterangan keluarga, dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah tempat korban menimba ilmu. Aksi bejat pelaku itu diduga lebih dari sekali.
Saat ini polisi masih mendalami kronologi dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti serta keterangan saksi.
”Dari pengakuan keluarga korban, aksi pelaku sudah berkali-kali, tapi masih kita dalami,” tuturnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




