Setubuhi Pacar hingga Hamil, Warga Kecamatan Talango Diringkus Polisi

SUMENEP, RadarMadura.id – MFH (inisial), warga Kecamatan Talango, harus merasakan pengapnya hidup di dalam penjara.
Pria berusia 20 tahun itu diduga menyetubuhi pacar sendiri hingga hamil. Polisi menahan tersangka sejak Kamis (22/10).
Korban diketahui berinisial DT, 17, warga Kecamatan Kalianget.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya mengalami keterlambatan menstruasi.
Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya positif.
Pemeriksaan ke dokter kandungan dilakukan pada Mei 2026. Diketahui, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.
Korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka beberapa kali sejak 2024.
Hubungan badan terakhir berlangsung di rumah tersangka di Kecamatan Talango pada Sabtu (28/3).
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke polisi pada 5 Mei 2026.
Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Kamis (22/10).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




