
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Direktur CV Dzarrin Putra Utama Fendi tak bisa lagi leluasa menghindari panggilan penyidik.
Itu setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat naik ke tahap penyidikan.
Kejari Pamekasan kini berwenang melakukan upaya paksa terhadap rekanan yang dinilai tidak kooperatif.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip.
Dia mengatakan, rekanan asal Gresik itu telah berulang kali dipanggil.
Bahkan, saat proyek masih berjalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan juga tidak berhasil menghadirkan direktur perusahaan tersebut.
”Baik saat diundang dinas PUPR maupun dipanggil kejaksaan, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi permintaan klarifikasi atas proyek jalan tersebut,” kata mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta itu.
Ali Munip menjelaskan, pada tahap penyelidikan, penyidik sudah melayangkan lebih dari dua kali surat panggilan.
Namun, saat itu kejaksaan belum memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa.
”Di tahap penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa. Sekarang perkara sudah naik penyidikan. Kalau memang rekanannya tidak kooperatif, tentu akan kami maksimalkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




