21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Sakit Hati Istri Digoda Pulang dari Malaysia, Sahri Habisi Rahmat

BANGKALAN – Pelaku dan korban pembacokan sadis yang terjadi di jalan raya Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kamis (24/10) ternyata masih bertetangga. Motif pembacokan terjadi karena Rosiyeh, istri Sahri yang tidak lain adalah pelaku, digoda oleh Rahmat (korban).

Hubungan asmara yang dilakukan korban berlangsung sejak dua tahun. Pada 2017, pelaku merantau ke Malaysia. Namun di belakang, istri pelaku digoda oleh korban. Mendengar itu, pelaku pulang kampong, tetapi masih bisa menahan amarah karena dimediasi oleh tokoh di Desa/Kecamatan Kokop.

Saat itu korban diminta tinggal di desanya. Korban mengiayakan dan pergi ke luar kota. Lama tidak terdengar kabar, beberapa hari sebelum kejadian, korban terlihat di rumahnya. Mendengar informasi itu, pelaku pamit kepada tokoh setempat dan kepada orang tua korban.

”Hasil pemeriksaan sementara, motif dari tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat press release kemarin (25/10).

Baca Juga :  Hitungan Jam, Polisi Tangkap Tersangka Kasus Incest Asal Pamekasan

Perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, pembacokan itu terjadi sekitar Kamis (24/10) pukul 14.00. Rama membenarkan bahwa istri tersangka digoda oleh korban. Saat itu mereka sudah dimediasi agar tidak sampai terjadi penganiayaan. Sebab, korban pergi ke luar kota.

”Beberapa hari lalu korban kembali ke kampungnya sehingga pelaku mencari dan bertemu di Tanjungbumi untuk dibunuh,” ungkapnya.

Rama menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana. Pelaku sudah mempersiapkan alat untuk membunuh dan meminta izin kepada orang tua korban serta mencari keberadaan korban. ”Penangkapan dilakukan pukul 17.00 di rumah pelaku,” jelasnya.

Pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Termasuk kepada seseorang yang mengantar pelaku menggunakan kendaraan Yamaha Mio putih tanpa pelat nomor. Yang bersangkutan sedang dilakukan pengejaran. ”Kami akan terus dalami. Termasuk yang mengantar tersangka,” janjinya.

Di hadapan awak media, Sahri mengaku puas sudah membunuh korban yang menggoda istrinya. Akan tetapi, dia menyesal ketika membunuh korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. ”Saya puas ketika membunuh. Tapi setelah membunuh, saya menyesal,” akunya.

Baca Juga :  Ciduk Penyabu Depan Mapolsek

Pria 35 tahun itu menambahkan, pihaknya membunuh karena sakit hati. Dia memang tidak melihat langsung istrinya selingkuh dengan korban. ”Saya tidak melihat karena waktu itu saya di Malaysia. Sepupu istri saya yang melihat dan memberi tahu saya,” tukas pria yang dikaruniai satu buah hati itu.

Untuk diketahui, akibat sabetan celurit, korban mengalami luka bacok di leher belakang hingga hampir putus, luka robek di dada kiri, luka di punggung belakang, dan luka di pipi kiri. Korban ditemukan tewas dengan posisi telungkup. Korban mengendarai motor Honda Vario hitam bernomor polisi M 3151 HN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

BANGKALAN – Pelaku dan korban pembacokan sadis yang terjadi di jalan raya Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kamis (24/10) ternyata masih bertetangga. Motif pembacokan terjadi karena Rosiyeh, istri Sahri yang tidak lain adalah pelaku, digoda oleh Rahmat (korban).

Hubungan asmara yang dilakukan korban berlangsung sejak dua tahun. Pada 2017, pelaku merantau ke Malaysia. Namun di belakang, istri pelaku digoda oleh korban. Mendengar itu, pelaku pulang kampong, tetapi masih bisa menahan amarah karena dimediasi oleh tokoh di Desa/Kecamatan Kokop.

Saat itu korban diminta tinggal di desanya. Korban mengiayakan dan pergi ke luar kota. Lama tidak terdengar kabar, beberapa hari sebelum kejadian, korban terlihat di rumahnya. Mendengar informasi itu, pelaku pamit kepada tokoh setempat dan kepada orang tua korban.


”Hasil pemeriksaan sementara, motif dari tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat press release kemarin (25/10).

Baca Juga :  Mokong, Polisi Sita 4.431 STNK dan 202 SIM Pengguna Jalan di Sampang

Perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, pembacokan itu terjadi sekitar Kamis (24/10) pukul 14.00. Rama membenarkan bahwa istri tersangka digoda oleh korban. Saat itu mereka sudah dimediasi agar tidak sampai terjadi penganiayaan. Sebab, korban pergi ke luar kota.

”Beberapa hari lalu korban kembali ke kampungnya sehingga pelaku mencari dan bertemu di Tanjungbumi untuk dibunuh,” ungkapnya.

Rama menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana. Pelaku sudah mempersiapkan alat untuk membunuh dan meminta izin kepada orang tua korban serta mencari keberadaan korban. ”Penangkapan dilakukan pukul 17.00 di rumah pelaku,” jelasnya.

- Advertisement -

Pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Termasuk kepada seseorang yang mengantar pelaku menggunakan kendaraan Yamaha Mio putih tanpa pelat nomor. Yang bersangkutan sedang dilakukan pengejaran. ”Kami akan terus dalami. Termasuk yang mengantar tersangka,” janjinya.

Di hadapan awak media, Sahri mengaku puas sudah membunuh korban yang menggoda istrinya. Akan tetapi, dia menyesal ketika membunuh korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. ”Saya puas ketika membunuh. Tapi setelah membunuh, saya menyesal,” akunya.

Baca Juga :  Leher Hampir Putus, Perut Terburai

Pria 35 tahun itu menambahkan, pihaknya membunuh karena sakit hati. Dia memang tidak melihat langsung istrinya selingkuh dengan korban. ”Saya tidak melihat karena waktu itu saya di Malaysia. Sepupu istri saya yang melihat dan memberi tahu saya,” tukas pria yang dikaruniai satu buah hati itu.

Untuk diketahui, akibat sabetan celurit, korban mengalami luka bacok di leher belakang hingga hampir putus, luka robek di dada kiri, luka di punggung belakang, dan luka di pipi kiri. Korban ditemukan tewas dengan posisi telungkup. Korban mengendarai motor Honda Vario hitam bernomor polisi M 3151 HN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/