28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

25 Hari, Polres Pamekasan Amankan 12 Pemakai dan Pengedar Narkoba

PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengamankan belasan penyalahguna narkoba. Para penyalahguna narkoba itu diamankan polisi dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan menuturkan, operasi penangkapan dilakukan mulai 1-25 Agustus 2019. “Hasilnya, kami berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahguna narkoba,” ujarnya.

Menurut Kurniawan, 12 tersangka yang diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terdiri dari sembilan pemakai dan tiga orang lainnya diduga kuat sebagai pengedar.

“Belasan penyalahguna narkoba itu ada yang berasal dari Pamekasan dan sebagian berdomisili di Sampang. Usianya ada yang masih 18 tahun dan paling tua 49 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan, cara para pengedar mendistribusikan barang dagangannya beragam. Misalnya, menempatkan narkoba di titik tertentu sebelum diambil calon pemesan atau pembeli.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Korupsi Ditangguhkan

“Saat melakukan operasi penangkapan sejak 1-25 Agustus, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba seberat 16,83 gran seperangkat alat hisap,” pungkasnya. (Misbahul Ulum)

PAMEKASAN – Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengamankan belasan penyalahguna narkoba. Para penyalahguna narkoba itu diamankan polisi dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan menuturkan, operasi penangkapan dilakukan mulai 1-25 Agustus 2019. “Hasilnya, kami berhasil mengamankan 12 tersangka penyalahguna narkoba,” ujarnya.

Menurut Kurniawan, 12 tersangka yang diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terdiri dari sembilan pemakai dan tiga orang lainnya diduga kuat sebagai pengedar.


“Belasan penyalahguna narkoba itu ada yang berasal dari Pamekasan dan sebagian berdomisili di Sampang. Usianya ada yang masih 18 tahun dan paling tua 49 tahun,” ungkapnya.

Dijelaskan, cara para pengedar mendistribusikan barang dagangannya beragam. Misalnya, menempatkan narkoba di titik tertentu sebelum diambil calon pemesan atau pembeli.

Baca Juga :  Kurangi Kasus Kejahatan, Polres Sampang Akan Terapkan Tilang Online

“Saat melakukan operasi penangkapan sejak 1-25 Agustus, anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba seberat 16,83 gran seperangkat alat hisap,” pungkasnya. (Misbahul Ulum)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/