SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mengembangkan kasus dugaan pemotongan dana proyek. Korps Adhyaksa kemarin (25/7) menggeledah ruang Kasi Sarpras Pembinaan SD Disdik Sampang Ach. Rojiun. Di tempat itu, tim kejari menemukan lima stempel commanditaire vennootschap (CV).
Penggeledahan ini terkait dengan penangkapan Ach. Rojiun dan stafnya, Moh. Edi Wahyudi, Rabu (24/7). Penggeledahan dilakukan pukul 14.10. Enam orang yang terdiri atas empat jaksa dan dua staf menyisir seluruh sudut ruangan Rojiun.
Isi lemari dan laci dikeluarkan. Semua dilihat satu per satu oleh tim yang memakai baju rompi bertulis satuan khusus pemberantasan korupsi itu. Lebih kurang dua jam enam orang berpakaian merah hati itu melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas tersebut menemukan tumpukan dokumen, laptop, handphone Android, berkas surat pertanggungjawaban (SPj), dan stempel rekanan.
Seluruh dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan penarikan fee proyek pembangunan RKB SDN Banyuanyar 2 dibawa ke kantor Kejari Sampang. Dokumen tersebut ditumpuk menjadi satu di ruang Kasipidsus.
Kasipidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, dalam penggeledahan perdana tersebut pihaknya menyita beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut langsung disita dan dibawa ke kantor kejaksaan. ”Ini penggeledahan perdana,” paparnya.
Dokumen yang disita itu akan didalami dan ditelaah. Terutama, temuan banyaknya stempel CV. Pihaknya sudah mengantongi seluruh catatan fee proyek yang ditarik melalui Rojiun. ”Data perinciannya sudah kami punya. Semuanya lengkap. Ternyata memang sudah diperinci dan dicatat dengan rapi,” papar Edi.
Lebih jauh dijelaskan, kemarin pihaknya memang tidak melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini (26/7). ”Sekarang kami fokus mengumpulkan berkas dulu,” paparnya.
Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi dititipkan di Rutan Kelas II-B Sampang 20 hari selama tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Rojiun memaksa pihak sekolah untuk memberikan fee proyek RKB SDN Banyuanyar 2 sebesar 12,5 persen dari nilai proyek Rp 1,4. ”Kami tidak main-main dalam menangani kasus korupsi di Sampang. Kami ingin menciptakan Sampang Hebat Bermartabat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, pada pukul 09.00 Rabu (24/7). Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga meminta fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.
Sekolah tersebut tahun ini memperoleh anggaran dari APBN Rp 1,4 miliar untuk pembangunan RKB. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi ditangkap tak lama setelah keluar dari SDN Banyuanyar 2 menggunakan mobil CRV hitam AG 1939 YG. Setelah ruangan digeledah, tim kejari menemukan uang tunai Rp 75 juta.
Barang bukti lain berupa buku yang di dalamnya diduga berisi catatan daftar sekolah yang dimintai fee. Tak hanya itu, tiga buku tabungan BCA dan BNI atas nama Ach. Rojiun dan buku tabungan BRI atas nama orang lain. Buku rekening yang sudah berhasil diamankan berisi uang ratusan juta. Uang tersebut diduga adalah hasil penarikan fee proyek dari beberapa sekolah di Sampang.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rutan Kelas II-B Sampang. Namun, pihak pemberi fee belum ditangkap.