21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Oknum LSM-Kades dalam Kasus Dugaan Penipuan

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Vonis perkara dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pamorah, Kecamatan Tragah, Nai dan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hosen dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (25/5). Sidang tersebut dipimpin Muhammad Baginda Rajoko Harahap.

Majelis hakim memvonis Nai enam bulan penjara. Vonis yang dibacakan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Nai satu tahun penjara. Sedangkan Hosen juga diputus enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut anggota LSM itu dua tahun penjara.

Muhammad Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, berdasar fakta persidangan, Hosen dan Nai secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, Hosen dan Nai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut dia, saat menetapkan vonis hukuman, majelis hakim tidak harus berpatokan pada tuntutan JPU. Tetapi, disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Sementara kerugian yang disebabkan perbuatan keduanya hanya Rp 5 juta. ”Dari Rp 5 juta itu, sudah dikembalikan Rp 3 juta sehingga tinggal Rp 2 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  DBD 137 Kasus, Dua Orang Meninggal

Muhammad Baginda Rajoko menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan di bawah tuntutan JPU. Di antaranya, korban sudah memaafkan, terdakwa kooperatif selama sidang, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga. ”Yang memberatkan, kedua terdakwa merugikan orang lain,” katanya.

Dia menambahkan, terdakwa dan JPU sama-sama memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia tidak mempersoalkan bila ada yang tidak terima atas putusan majelis hakim. ”Kami persilakan jika ada yang mau banding karena itu hak terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Risang Bima Wijaya selaku penasihat hukum (PH) Nai menyatakan sudah meminta majelis hakim memvonis bebas kliennya dalam persidangan. Meski begitu, dia merespons baik putusan majelis hakim yang memvonis kliennya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. ”Kami masih pikir-pikir dulu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan klien dan keluarganya,” tuturnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Bachtiar Pradinata selaku PH Hosen menilai, putusan terhadap kliennya sudah tepat. Sebab, selama ini pasal yang dijeratkan kepada kliennya hanya turut serta. Meski demikian, dia tidak langsung menerima putusan majelis hakim, masih akan pikir-pikir. ”Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Amankan 4 Tersangka dan 303 Gram Sabu-Sabu

Di sisi lain, Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengakui putusan perkara dugaan penipuan jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Karena itu, JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Dia akan mendiskusikan putusan majelis hakim bersama anggota JPU lainnya. ”Kami belum bisa sampaikan sikap kami sekarang, belum diskusi,” katanya.

Sekadar informasi, Hosen dan Nai sebelumnya dimintai tolong mengurus izin keramaian oleh warga bernama Muhyi. Sebab, Muhyi memiliki hajat menggelar orkes pada 15 Februari lalu. Saat itu, Muhyi menyerahkan uang Rp 5 juta untuk keperluan izin. Namun saat acara berlangsung, orkes tersebut dibubarkan paksa oleh tim gabungan karena memicu kerumunan pada pandemi Covid-19. Lalu, Muhyi melaporkan Hosen dan Nai ke Polres Bangkalan. (jup)

 

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Vonis perkara dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pamorah, Kecamatan Tragah, Nai dan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Hosen dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (25/5). Sidang tersebut dipimpin Muhammad Baginda Rajoko Harahap.

Majelis hakim memvonis Nai enam bulan penjara. Vonis yang dibacakan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Nai satu tahun penjara. Sedangkan Hosen juga diputus enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut anggota LSM itu dua tahun penjara.

Muhammad Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, berdasar fakta persidangan, Hosen dan Nai secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena itu, Hosen dan Nai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Menurut dia, saat menetapkan vonis hukuman, majelis hakim tidak harus berpatokan pada tuntutan JPU. Tetapi, disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Sementara kerugian yang disebabkan perbuatan keduanya hanya Rp 5 juta. ”Dari Rp 5 juta itu, sudah dikembalikan Rp 3 juta sehingga tinggal Rp 2 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Termakan Isu Santet Mohammad Hudi Habisi Nyawa Tetangga

Muhammad Baginda Rajoko menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan di bawah tuntutan JPU. Di antaranya, korban sudah memaafkan, terdakwa kooperatif selama sidang, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga. ”Yang memberatkan, kedua terdakwa merugikan orang lain,” katanya.

Dia menambahkan, terdakwa dan JPU sama-sama memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia tidak mempersoalkan bila ada yang tidak terima atas putusan majelis hakim. ”Kami persilakan jika ada yang mau banding karena itu hak terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Risang Bima Wijaya selaku penasihat hukum (PH) Nai menyatakan sudah meminta majelis hakim memvonis bebas kliennya dalam persidangan. Meski begitu, dia merespons baik putusan majelis hakim yang memvonis kliennya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. ”Kami masih pikir-pikir dulu dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan klien dan keluarganya,” tuturnya.

- Advertisement -

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Bachtiar Pradinata selaku PH Hosen menilai, putusan terhadap kliennya sudah tepat. Sebab, selama ini pasal yang dijeratkan kepada kliennya hanya turut serta. Meski demikian, dia tidak langsung menerima putusan majelis hakim, masih akan pikir-pikir. ”Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Amankan 4 Tersangka dan 303 Gram Sabu-Sabu

Di sisi lain, Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengakui putusan perkara dugaan penipuan jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Karena itu, JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Dia akan mendiskusikan putusan majelis hakim bersama anggota JPU lainnya. ”Kami belum bisa sampaikan sikap kami sekarang, belum diskusi,” katanya.

Sekadar informasi, Hosen dan Nai sebelumnya dimintai tolong mengurus izin keramaian oleh warga bernama Muhyi. Sebab, Muhyi memiliki hajat menggelar orkes pada 15 Februari lalu. Saat itu, Muhyi menyerahkan uang Rp 5 juta untuk keperluan izin. Namun saat acara berlangsung, orkes tersebut dibubarkan paksa oleh tim gabungan karena memicu kerumunan pada pandemi Covid-19. Lalu, Muhyi melaporkan Hosen dan Nai ke Polres Bangkalan. (jup)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/