SAMPANG – Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi harus merasakan hidup di Rutan Kelas II-B Sampang. Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang beserta stafnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan 7,5 jam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menangkap dua pejabat Disdik Sampang itu di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, pada pukul 09.00 kemarin (24/7). Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga meminta fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2.
Sekolah tersebut pada tahun ini memperoleh anggaran dari APBN Rp 1,4 miliar untuk pembangunan RKB. Dari lokasi penangkapan, Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi dibawa ke Kantor Kejari Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga pukul 19.00. Namun, pada pukul 11.00 tim dari kejari datang ke kantor disdik. Di tempat itu mereka melakukan penyegelan ruang Kasi Sarpras Pembinaan SD.
Kejari Sampang juga mendatangkan tim medis untuk memeriksa kesehatan Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi. Tim medis didatangkan ke kejari pukul 17.00 menggunakan ambulans.
Kajari Sampang Maskur mengatakan, Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi ditangkap tak lama setelah keluar dari SDN Banyuanyar 2 menggunakan mobil CRV hitam AG 1939 YG. Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan uang sebesar Rp 75 juta.
Pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa buku yang didalamnya diduga berisi catatan daftar sekolah yang dimintai fee. Tak hanya itu, tiga buku tabungan BCA dan BNI atas nama Ach. Rojiun dan buku tabungan BRI atas nama orang lain.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, fee proyek yang diminta oleh keduanya sebesar 12,5 persen dari nilai anggaran proyek yang akan diterima pihak sekolah. Beberapa hari lalu SDN Banyuanyar 2 telah mencairkan sebagian anggaran pembangunan RKB.
Rojiun kemudian menghubungi pihak sekolah untuk memberikan fee sebesar Rp 12,5 persen. ”Hanya dua orang yang kami amankan. Keduanya pejabat di Dinas Pendidikan Sampang. Kami tangkap karena keduanya diduga telah meminta fee proyek ke pihak SDN Banyuanyar 2,” terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rutan Kelas II-B Sampang. ”Kami langsung tahan selama 20 hari dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya akan mendalami kasus penarikan fee proyek yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Informasi sementara yang didapatnya, kedua tersangka meminta fee dengan dalih untuk dinas. ”Kami akan telusuri lebih dalam. Ke mana aliran fee proyek tersebut. Pemeriksaan kan masih berlanjut. Nanti akan diketahui semuanya,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, buku rekening yang sudah berhasil diamankan berisi uang ratusan juta. Uang tersebut diduga adalah hasil penarikan fee proyek dari beberapa sekolah di Sampang. ”Saldo yang ada di tabungan tersangka jumlahnya ratusan juta,” paparnya.
Namun, pihak pemberi fee belum ditangkap dan ditahan. Menurut dia, kedua tersangka ditangkap tak lama setelah melakukan transaksi di SDN Banyuanyar 2 dengan pihak sekolah. ”Kami akan kembangkan dan akan kami tuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Sampang M. Jupri Riyadi mengaku belum mengetahui secara detail. Sebab, pada saat dilakukan penangkapan dan penyegelan, dia sedang tugas dinas di luar kota. ”Saya masih mencari tahu, karena saya tugas di luar kota sekarang,” ucapnya.
Selain kasus penarikan fee itu, Rojiun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang. Penetapan tesangka oleh polisi ini terkait kasus pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang yang ambruk 2017. Kasus tersebut statusnya masih dalam tahap penyidikan.