SAMPANG – Masturi, warga Kecamatan Pangarengan pantas masuk bui. Sebab, pria berusia 49 tahun itu tega menyetubuhi anak di bawah umur.
Bejatnya lagi, anak yang disetubuhi itu diketahui merupakan anak sambung Masturi. Yaitu SF, 16. Kini, perempuan malang itu hamil delapan bulan.
Perbuatan keji Masturi diketahui saat sang istri, Ms, 47, menaruh curiga kepada anak kandungnya, SF. Perut SF terlihat semakin membesar dan kakinya membengkak.
Karena itu, Ms merasa ada yang janggal dengan kondisi tubuh buah hatinya. Akhirnya MS membawa SF ke polindes setempat. Akan tetapi, oleh bidan disarankan untuk dibawa ke RSUD Mohammad Zyn Sampang.
Mendapat saran dari bidan setempat, Ms tidak langsung membawa SF ke rumah sakit. Tetapi, terlebih dahulu membawa SF ke salah satu dukun bayi di desa setempat. Diketahui bahwa SF memang tengah bunting.
Untuk benar-benar memastikan, pada Jumat (5/5), Ms mengajak SF untuk melakukan USG di Klinik Kusuma. Untuk mengetahui usia kandungan, Ms melakukan upaya USG kedua di Puskesmas Pangarengan. Hasilnya, SF dinyatakan sudah hamil delapan bulan.
”Awalnya korban berbohong dan mengaku bermimpi diperkosa oleh seseorang,” ungkap Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto kepada JPRM kemarin (24/5).
Ipda Sujianto menyampaikan, saat itu pihak keluarga tidak langsung percaya atas pernyataan SF. Namun, pihak keluarga tetap menanyakan apa yang terjadi sebenarnya. Hingga akhirnya korban mengakui jika yang menghamili dirinya adalah ayah sambungnya, Masturi.
Lalu, SF bercerita bahwa perbuatan keji itu dilakukan sejak masih duduk di kelas V SD. Perbuatan tidak terpuji berlangsung hingga SF masuk SMP.
Tak terima atas perbuatan Masturi, Ms melaporkan ke Mapolres Sampang. Atas laporan itu, polisi melakukan penyidikan. Setelah itu, anggota Tim Resmob Polres Sampang menangkap Masturi di kediamannya di Kecamatan Pangarengan, Senin (22/5).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Masturi ditahan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1), (3) sub pasal 82 ayat (1), (2) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Barang bukti (BB) yang diamankan berupa pakaian lengkap milik korban,” pungkasnya. (za/daf)