22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Mantan Kades Bancelok Tersangka Penipuan

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Ismail ditangkap Polres Sampang. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan pada PT Sejahtera Jaya Alim Mix.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengungkapkan, saat ditangkap status Ismail sebagai tersangka. Hal itu setelah dilakukan proses penyelidikan pasca adanya laporan PT Sejahtera Jaya Alim Mix. Pihaknya menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan.

”Sudah tersangka karena pernah diperiksa pada waktu perkara tahap lidik. Setelah ditingkatkan ke proses sidik, dijadikan tersangka,” ujarnya kemarin (24/4).

Setelah itu, Polres Sampang melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, dua kali proses pemanggilan, Ismail tidak menghadap. Karena itu, polisi melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Jumat (23/4) sekitar pukul 15.30. ”Kami bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Sadis, Enam Tersangka Habisi Pria 80 Tahun

Dalam perkara tersebut Polres Sampang menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 472 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun.

Menanggapi perkara tersebut, Public Relations PT Sejahtera Jaya Alim Mix Abdul Azis Agus Priyanto mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Sampang. Dia meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Kades Bancelok tersebut sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

”Tentunya kita apresiasi kerja cepat dan tepat jajaran Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan penegakan hukum,” tuturnya.

Aziz menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Ismail masih menjabat Kades Bancelok. Kala itu, dia memesan batching plant (pabrik beton) untuk paket pekerjaan jalan lingkungan dengan volume 56 meter. Dana yang digunakan Ismail dari dana desa (DD) 2019.

Baca Juga :  Prioritaskan 8 Pelanggaran, Pelanggar Langsung Disidang di Tempat

Sampai tutup tahun anggaran Ismail tidak membayar pesanan pada PT Sejatera Jaya Alim Mix. Aziz mengaku sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya, ada titipan mobil yang dijadikan jaminan oleh Ismail untuk pembayaran. ”Setelah mobilnya dijual, hasil penjualannya pun tidak diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Karena itu, pihakn manajemen memutuskan melaporkan mantan Kades Bancelok itu ke polisi. Sebab, Ismail diduga melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Pada 15 Juni 2020 PT Sejahtera Jaya Alim Mix resmi melapor dengan nomor LP/B/148/VI/2020/JATIM/RES SAMPANG.

Akibat kasus itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 442.000.000. Pihak manajemen, Haryatik selaku direktur, dan Aziz sudah dimintai keterangan di ruang unit 1 pidum oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang pada 19 Juni 2020. (bil)

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok, Kecamatan Jrengik, Ismail ditangkap Polres Sampang. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan pada PT Sejahtera Jaya Alim Mix.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengungkapkan, saat ditangkap status Ismail sebagai tersangka. Hal itu setelah dilakukan proses penyelidikan pasca adanya laporan PT Sejahtera Jaya Alim Mix. Pihaknya menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan.

”Sudah tersangka karena pernah diperiksa pada waktu perkara tahap lidik. Setelah ditingkatkan ke proses sidik, dijadikan tersangka,” ujarnya kemarin (24/4).


Setelah itu, Polres Sampang melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, dua kali proses pemanggilan, Ismail tidak menghadap. Karena itu, polisi melakukan penangkapan kepada tersangka di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Jumat (23/4) sekitar pukul 15.30. ”Kami bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga :  Pelajar di Pamekasan Temukan Nenek Tewas Gantung Diri

Dalam perkara tersebut Polres Sampang menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 472 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun.

Menanggapi perkara tersebut, Public Relations PT Sejahtera Jaya Alim Mix Abdul Azis Agus Priyanto mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Sampang. Dia meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Kades Bancelok tersebut sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

”Tentunya kita apresiasi kerja cepat dan tepat jajaran Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan penegakan hukum,” tuturnya.

- Advertisement -

Aziz menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Ismail masih menjabat Kades Bancelok. Kala itu, dia memesan batching plant (pabrik beton) untuk paket pekerjaan jalan lingkungan dengan volume 56 meter. Dana yang digunakan Ismail dari dana desa (DD) 2019.

Baca Juga :  Bawa Keris, Pria Paro Baya Dicokok

Sampai tutup tahun anggaran Ismail tidak membayar pesanan pada PT Sejatera Jaya Alim Mix. Aziz mengaku sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya, ada titipan mobil yang dijadikan jaminan oleh Ismail untuk pembayaran. ”Setelah mobilnya dijual, hasil penjualannya pun tidak diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Karena itu, pihakn manajemen memutuskan melaporkan mantan Kades Bancelok itu ke polisi. Sebab, Ismail diduga melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Pada 15 Juni 2020 PT Sejahtera Jaya Alim Mix resmi melapor dengan nomor LP/B/148/VI/2020/JATIM/RES SAMPANG.

Akibat kasus itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 442.000.000. Pihak manajemen, Haryatik selaku direktur, dan Aziz sudah dimintai keterangan di ruang unit 1 pidum oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang pada 19 Juni 2020. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/