SAMPANG – Masih ingat insiden robohnya gedung SDN Samaran II pertengahan Januari lalu?. Kasus yang diusut Polres Sampang itu memasuki babak baru. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bernama Dwi Cahya Febrianto, 29, warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan berperan sebagai pelaksana proyek. Lalu Holili, 50, warga Jalan Teuku Umar Kota Sampang berperan sebagai konsultan pengawas.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, SDN Samaran II Tambelangan direhab pada tahun 2017. Mulai ruang kelas IV, V dan VI. “Anggarannya Rp 149,9 juta dan bersumber dari APBD Sampang,” katanya.
Dijelaskan, proyek tersebut dikerjakan CV Hikmah Jaya selama 100 hari. Hal itu sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 425.16.41/18/kontrak/434. 201/VIII/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.
“Pada Mei 2019, hasil pekerjaan mengalami perubahan struktur. Buktinya atap melengkung. Pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 10.00, ruang kelas IV dan V ambruk,” imbuh Didit BWS.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, ditemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB dan gambar teknis yang ada di kontrak. “Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 133,5 juta,” terang Didit BWS.
Alumni Akpol 2000 itu menambahkan, modus tersangka meminjam bendera. “Kemudian, proyek dikerjakan dengan mengurangi dimensi dan jenis materialnya,” papar Didit BWS.
Mantan Kapolres Trenggalek itu mengungkapkan, penyidikan kasus robohnya SDN Samaran II masih berlangsung. “Masih ada yang akan kami panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya. (Moh Iqbal)