SUMENEP – Firmanto harus mendekam di balik jeruji. Nelayan 28 tahun asal Desa Sakala, Kecamatan Sapeken itu dilaporkan merudapaksa tetangganya yang baru berumur enam tahun.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, tersangka mencabuli korban di semak-semak tegalan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 14.00.
Menurut Widi, korban pamit kepada ibunya (inisial KA, Red) mencari ayahnya (inisial PA, Red). Korban mengayuh sepeda angin sendirian. Di perjalanan, bertemu tersangka lalu dirudapaksa.
“Setiba di rumah, korban menangis dan teriak-teriak. Korban berkata mau mati, korban mengaku diikat seorang pria berpostur tinggi di hutan,” kata Widi.
Dijelaskan, korban lalu mengantar ibunya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disaksikan warga sekitar, ibu korban menemukan kaos oblong, celana pendek, sobekan kain dan kaos kaki.
“Korban berkata, kaos oblong dan celana pendek milik pelaku. Ssobekan kain warna merah digunakan pelaku mengikat tangan, mulut serta mata korban saat dirudapaksa,” jelas Widi.
Berbekal keterangan korban, kepala desa setempat lalu mengamankan Firmanto ke balai. Sebab, Firmanto berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.
“Setelah dipertemukan dengan pihak keluarga korban, Firmanto mengakui telah merudapaksa korban. Pelaku laalu dibawa ke Polsek Sapeken,” pungkas Widi. (Aminatus Suhra)
SUMENEP – Firmanto harus mendekam di balik jeruji. Nelayan 28 tahun asal Desa Sakala, Kecamatan Sapeken itu dilaporkan merudapaksa tetangganya yang baru berumur enam tahun.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, tersangka mencabuli korban di semak-semak tegalan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 14.00.
Menurut Widi, korban pamit kepada ibunya (inisial KA, Red) mencari ayahnya (inisial PA, Red). Korban mengayuh sepeda angin sendirian. Di perjalanan, bertemu tersangka lalu dirudapaksa.
“Setiba di rumah, korban menangis dan teriak-teriak. Korban berkata mau mati, korban mengaku diikat seorang pria berpostur tinggi di hutan,” kata Widi.
Dijelaskan, korban lalu mengantar ibunya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disaksikan warga sekitar, ibu korban menemukan kaos oblong, celana pendek, sobekan kain dan kaos kaki.
“Korban berkata, kaos oblong dan celana pendek milik pelaku. Ssobekan kain warna merah digunakan pelaku mengikat tangan, mulut serta mata korban saat dirudapaksa,” jelas Widi.
Berbekal keterangan korban, kepala desa setempat lalu mengamankan Firmanto ke balai. Sebab, Firmanto berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.
- Advertisement -
“Setelah dipertemukan dengan pihak keluarga korban, Firmanto mengakui telah merudapaksa korban. Pelaku laalu dibawa ke Polsek Sapeken,” pungkas Widi. (Aminatus Suhra)