BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan korupsi realisasi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Desa Lerpak, Kecamatan Geger, tahun anggaran 2016 dikebut. Penyidik Polres Bangkalan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kemarin (23/12).
Mereka adalah Musdari selaku Pj Kepala Desa (Kades) dan Muhammad Kholil selaku pelaksana proyek. ”Perkembangan penyidikan kami akan melihat fakta di persidangan seperti apa,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung.
Sementara status bendahara saat ini masih sebagai saksi. Pihaknya akan melihat fakta persidangan seperti apa kronologi di lapangan. ”Penyidik akan melihat perkembangan, apakah ada pertanggungjawaban lainnya terhadap peristiwa dugaan korupsi ini,” ujarnya.
”Saya tidak bisa berbicara kemungkinan. Penyidik itu bertindak sesuai fakta. Nanti kita lihat saja,” imbuhnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik polres. Pihaknya akan melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut.
”Satu orang statusnya Pk Kades dan satu orang lagi pelaksana. Total kerugian lebih kurang Rp 300 juta,” ungkap Badrut.
Pria asal Pamekasan itu menambahkan, pihaknya melakukan penahanan kali pertama 20 hari. Nantinya diperpanjang manakala jaksa penuntut umum menganggap perlu adanya perpanjangan penahanan.
Badrut berjanji timnya akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya supaya segera disidangkan.
”Kami P21 minggu lalu dan sekarang (kemarin, Red) penyerahan BB dan tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan, masih banyak yang harus dipenuhi oleh penyidik. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada penyidik dan alhamdulillah penyidik segera melengkapi kekurangannya. ”Kami segera mungkin melimpahkan ke pengadilan,” janjinya.
Bachtiar Pradinata kuasa hukum tersangka menyampaikan, pihaknya saat ini menjadi kuasa hukum dari Muhammad Kholil. Namun, ketika tiba di kejaksaan diminta untuk menjadi kuasa hukum Pj Kades Musdari. ”Ketika proses persidangan, kemungkinan saya yang akan mendampingi dua-duanya,” terangnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut atas laporan masyarakat ke Polres Bangkalan. Lalu proses penyidikan dimulai pada akhir 2018. Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, Jumat (20/12) penyidikan dinyatakan lengkap. Setelah itu, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.