SAMPANG – Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan yang diusut Polda Jawa Timur (Jatim) bakal disidang dalam waktu dekat. Lokasi sidang bukan di Sampang. Tapi, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, Kejati Jatim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. “Itu perkara ditangani Polda Jatim. Jadi, tahap duanya di Kejati Jatim,” katanya.
Dijelaskan, ada enam jaksa gabungan dari Kejari Sampang dan Kejati Jatim. “Untuk Sampang, yang ditunjuk saya sendiri (Tulus, red), Anton dan Suharto. Kalau dari Kejati ada Junaidi, Joko dan Bunari,” imbuhnya
Berdasar kesepakatan, sembilan tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan akan disidang di PN Surabaya. “Seharusnya di Sampang. Cuma demi keamanan dan pertimbangan lainnya, dipindah ke Surabaya,” jelas Tulus.
Tulus menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB) kini menjadi tanggungjawab Kejati Jatim hingga dua puluh hari ke depan. “Semua BB dan yang lainnya dipersiapkan untuk segera dilimpahkan. Kami baru terima dari polda kemarin,” lanjutnya. (Moh Iqbal)