21.3 C
Madura
Tuesday, March 21, 2023

Sidang di Surabaya, Kejati Jatim Tunjuk Enam Jaksa

SAMPANG – Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan yang diusut Polda Jawa Timur (Jatim) bakal disidang dalam waktu dekat. Lokasi sidang bukan di Sampang. Tapi, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, Kejati Jatim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. “Itu perkara ditangani Polda Jatim. Jadi, tahap duanya di Kejati Jatim,” katanya.

Dijelaskan, ada enam jaksa gabungan dari Kejari Sampang dan Kejati Jatim. “Untuk Sampang, yang ditunjuk saya sendiri (Tulus, red), Anton dan Suharto. Kalau dari Kejati ada Junaidi, Joko dan Bunari,” imbuhnya

Berdasar kesepakatan, sembilan tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan akan disidang di PN Surabaya. “Seharusnya di Sampang. Cuma demi keamanan dan pertimbangan lainnya, dipindah ke Surabaya,” jelas Tulus.

Baca Juga :  Kepala PT PPI Ajukan Praperadilan

Tulus menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB) kini menjadi tanggungjawab Kejati Jatim hingga dua puluh hari ke depan. “Semua BB dan yang lainnya dipersiapkan untuk segera dilimpahkan. Kami baru terima dari polda kemarin,” lanjutnya. (Moh Iqbal)

SAMPANG – Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan yang diusut Polda Jawa Timur (Jatim) bakal disidang dalam waktu dekat. Lokasi sidang bukan di Sampang. Tapi, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, Kejati Jatim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut. “Itu perkara ditangani Polda Jatim. Jadi, tahap duanya di Kejati Jatim,” katanya.

Dijelaskan, ada enam jaksa gabungan dari Kejari Sampang dan Kejati Jatim. “Untuk Sampang, yang ditunjuk saya sendiri (Tulus, red), Anton dan Suharto. Kalau dari Kejati ada Junaidi, Joko dan Bunari,” imbuhnya


Berdasar kesepakatan, sembilan tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan akan disidang di PN Surabaya. “Seharusnya di Sampang. Cuma demi keamanan dan pertimbangan lainnya, dipindah ke Surabaya,” jelas Tulus.

Baca Juga :  Gelar Operasi Patuh, Ini 3 Pelanggaran Terbanyak Yang Dijumpai Polisi

Tulus menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB) kini menjadi tanggungjawab Kejati Jatim hingga dua puluh hari ke depan. “Semua BB dan yang lainnya dipersiapkan untuk segera dilimpahkan. Kami baru terima dari polda kemarin,” lanjutnya. (Moh Iqbal)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/