29.4 C
Madura
Thursday, March 30, 2023

Marak Penjual Motor Bodong Online

SAMPANG – Transaksi jual beli sepeda motor bodong secara online di wilayah Sampang semakin marak. Sindikat ini menyulut tim Patroli Cyber Polres Sampang untuk bergerak. Hasilnya, tim opsnal satreskrim ini sudah mengungkap sembilan kasus sepuluh tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wabowo Saputra mengungkapkan, para penjual motor bodong ini membentuk grup di media social (medsos). Tidak sembarang orang bisa mengunggah di grup tersebut meski memiliki akun medsos yang sama.

Seperti yang dilakukan Moh. Ali, 20, dan Rois, 20, warga Kecamatan Kedungdung. Pemilik kendaraan adalah Ali. Tapi, yang menjual dan mengunggah di akun Facebook adalah Rois.

Ali membeli sepeda motor Honda CBR 2017 yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kemudian, dia meminta bantuan Rois untuk di-posting di Facebook. ”Harganya cukup murah. Bisa tidak sampai separo harga biasanya,” terang Didit kemarin (23/7).

Baca Juga :  Warga Klampis Rudapaksa Teman Medsos

Sindikat tersebut terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Polisi itu menyamar sebagai pembeli, memastikan dan meminta untuk bertemu. Setelah itu, para pelaku tersebut ditangkap.

Tahun ini Polres Sampang mengungkap sindikat tersebut di Kecamatan Karang Penang, Kedungdung, Tambelangan, dan Torjun. Modus semua pelaku sama. ”Kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap dan menangkap para pemasok sepeda motor bodong tersebut,” ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 480 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Didit mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat lengkap. ”Membeli dan menjual sepeda motor bodong itu pidana,” tegasnya.

Moh. Ali mengaku sudah tiga kali menjual sepeda motor bodong di medsos dengan meminta bantuan Rois. ”Kami membeli sepeda motor itu dari seseorang,” ucapnya.

Baca Juga :  Giliran Proyek Jalan Coldmix Makan Korban

SAMPANG – Transaksi jual beli sepeda motor bodong secara online di wilayah Sampang semakin marak. Sindikat ini menyulut tim Patroli Cyber Polres Sampang untuk bergerak. Hasilnya, tim opsnal satreskrim ini sudah mengungkap sembilan kasus sepuluh tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wabowo Saputra mengungkapkan, para penjual motor bodong ini membentuk grup di media social (medsos). Tidak sembarang orang bisa mengunggah di grup tersebut meski memiliki akun medsos yang sama.

Seperti yang dilakukan Moh. Ali, 20, dan Rois, 20, warga Kecamatan Kedungdung. Pemilik kendaraan adalah Ali. Tapi, yang menjual dan mengunggah di akun Facebook adalah Rois.


Ali membeli sepeda motor Honda CBR 2017 yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kemudian, dia meminta bantuan Rois untuk di-posting di Facebook. ”Harganya cukup murah. Bisa tidak sampai separo harga biasanya,” terang Didit kemarin (23/7).

Baca Juga :  Terancam Hukuman 5 Tahun

Sindikat tersebut terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Polisi itu menyamar sebagai pembeli, memastikan dan meminta untuk bertemu. Setelah itu, para pelaku tersebut ditangkap.

Tahun ini Polres Sampang mengungkap sindikat tersebut di Kecamatan Karang Penang, Kedungdung, Tambelangan, dan Torjun. Modus semua pelaku sama. ”Kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap dan menangkap para pemasok sepeda motor bodong tersebut,” ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 480 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Didit mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat lengkap. ”Membeli dan menjual sepeda motor bodong itu pidana,” tegasnya.

- Advertisement -

Moh. Ali mengaku sudah tiga kali menjual sepeda motor bodong di medsos dengan meminta bantuan Rois. ”Kami membeli sepeda motor itu dari seseorang,” ucapnya.

Baca Juga :  Enam Pemuda Pelaku Pemerkosaan Bergilir Ditangkap

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/