BANGKALAN – Petualangan Achmad Taufik, 29, dan Dimas Khoirudin, 24, akhirnya berakhir. Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kamal kemarin (23/5). Polisi juga menghadiahi mereka timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas.
Mereka merupakan warga Dusun Alang-Alang Tengah, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Selain di Kecamatan Kamal dan Tragah, mereka diduga juga beraksi di Surabaya. Mereka sangat lihai menjalankan aksi. Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membawa kabur kendaraan yang terkunci.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat bakal jatuh juga. Aksi terakhir yang di depan swalayan, Jalan Raya Telang, Blok Kampus UTM, Perumahan Telang Indah, Desa Telang, terekam CCTV. Video berdurasi 35 detik itu tersebar luas di media sosial (medsos).
Berbekal rekaman CCTV itulah, petugas dengan mudah mencari keberadaan mereka dan menangkapnya. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/5) sekitar pukul 01.30. Mereka membawa kabur motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) M 2656 T 2014, type ACB2J21B02 AT, warna merah.
Selain itu, motor dengan nomor rangka (noka) MH1JFJ117EK240510 dan nomor mesin (nosin) JFJ1E1234714 atas nama Sahrul, warga Dusun Brorong, Kelurahan Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. ”Pada saat itu, korban atas nama Ach. Fauzan, usia 23 tahun, warga Pasongsongan, Sumenep, hendak mengambil uang di ATM untuk membeli makan sahur. Ketika keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada,” kata Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indra Jaya.
AKP Andy mengatakan, kejadian pastinya Senin (17/4). Korban melapor Polsek Kamal. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. ”Setelah dikembangkan, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Sebelumnya, mereka bertemu dan menyusun rencana untuk mencuri dengan sasaran di wilayah Kamal. Selanjutnya, keduanya berkeliling mencari sasaran kendaraan yang bisa diambil. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 9 juta. Hasilnya dibagi sesuai tugas. ”Pencurian yang dilakukan pelaku dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan dibawa ke rumah tersangka. Lalu, kendaraan dijual kepada penadah,” urainya.
Dia menjelaskan, Achmad Taufik dan Dimas Khoirudin ditangkap sekitar pukul 00.30. Polisi mendapatkan informasi bahwa mereka berada di rumahnya. Lalu, petugas melakukan penangkapan. Mereka dibawa ke Mapolsek Kamal. Namun saat hendak diamankan, mereka berusaha kabur dan melawan petugas. ”Dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas, terarah, dan terukur. Pelaku tertembak di betisnya,” ungkapnya lagi.
Hasil pengembangan, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni I dan N. Hasil pencurian di Bangkalan dijual ke Surabaya. Sementara hasil pencurian dari Surabaya dijual di Bangkalan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. ”Mereka memang pelaku curanmor antarkota,” tandasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka Achmad Taufik membenarkan dirinya sudah mencuri di tujuh lokasi. Dua tempat di Surabaya dan lima tempat di Bangkalan. Paling banyak di daerah Kamal. ”Hasil penjualan dibagi sesuai tugas,” katanya.
Dia mendapatkan tugas menyetir kendaraan hasil curian dan mengantarkan kepada penadah. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (rul/han)