SAMPANG – Sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetap digelar, tetapi melalui video conference (telekonferensi). Tiap hari, rata-rata 10 perkara disidangkan.
Ketua PN Sampang Irianto Prijatna Utama mengatakan, sejak pandemi Covid-19, sidang di PN Sampang digelar melalui video conference dari kantor masing-masing. Yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rutan Kelas II-B Sampang, dan PN Sampang.
”Jadi, tahanan tidak usah datang ke pengadilan. Cukup mengikuti sidang di rutan melalui video conference itu. Tapi, tetap diawasi oleh jaksa,” katanya kemarin (23/4).
Berkaitan dengan jumlah perkara yang disidang, setiap harinya tidak ada perubahan dari sebelum wabah korona melanda. Rata-rata perkara yang disidang tiap hari lebih dari 10 perkara.
”Jumlah perkara yang disidang tetap banyak. Tidak ada penurunan. Hanya sistem pelaksanaan sidangnya saja yang berubah, lain-lainnya masih sama,” terangnya.
Perkara yang disidang didominasi kasus narkoba. ”Sudah dua tahun terakhir tidak ada kasus narkoba yang direhab tersangkanya. Semuanya dipidana,” paparnya.
Sidang tetap dilaksanakan di ruang sidang. Pihaknya tetap menyediakan layar lebar sebagai monitor. Dengan demikian, semua yang mengikuti sidang terlihat. ”Perkara narkoba jadi nomor satu di PN Sampang,” pungkasnya.