PAMEKASAN – Kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Lurah Kolpajung Abd. Aziz menemui babak baru. Polres Pamekasan resmi menahan pria berkacamata itu. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan pada Rabu (22/1).
Lurah Aziz bersama Mahmud selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) TKD yang dialihkan menjadi milik pribadi diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00. Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), sekitar pukul 12.00 kedua tersangka keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Mereka diminta menghubungi penasihat hukumnya agar didampingi saat proses penyidikan.
Sekitar pukul 13.00, penyidikan dilanjutkan. Kedua tersangka didampingi Nisan Radian selaku kuasa hukum. Pada pukul 17.00 dia keluar dari ruang penyidik polres tanpa kliennya.
Beberapa anggota keluarga Lurah Aziz terlihat sibuk di sekitar Mapolres Pamekasan. Sampai pukul 20.00 kedua tersangka kasus dugaan korupsi TKD itu tidak kunjung keluar. Polisi baru memberi informasi bahwa keduanya ditahan pagi kemarin (23/1).
Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah S. mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga malam. Polisi kemudian menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Lurah Aziz dan Mahmud ditahan untuk 20 hari ke depan. Jika masa penahanan berakhir dan berkas belum rampung, akan diperpanjang. ”Setelah diperiksa, langsung ditahan,” katanya.
Nisan Radian selaku penasihat hukum kedua tersangka itu mengaku menghormati langkah penahanan yang dilakukan polisi. Sesuai aturan yang berlaku, polisi berhak menahan tersangka kasus hukum.
Terkait kasus hukum yang menimpa kliennya itu, Icang –sapaan Nisan Radian– mengaku aneh. Sebab, berdasarkan kajian yang dilakukan, tidak ada sedikitpun pelanggaran hukum yang dilakukan kedua tersangka.
Aziz dan Mahmud disangka mengalihkan TKD menjadi milik pribadi. Tetapi, sampai sekarang belum pernah ada dokumen yang menunjukkan bahwa tanah seluas 2.181 meter persegi itu milik Pemkab Pamekasan.
Pemerintah hanya menunjukkan letter C. Padahal, dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan. Hanya daftar kumpulan pajak pada zaman kolonial Belanda. ”Seharusnya ditunjukkan bukti kepemilikannya,” katanya.
Icang akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap dua kliennya itu. Harapannya, mereka mendapat keadilan hukum atas kasus yang menimpanya. Apalagi, dua tersangka itu tidak semestinya dijerat kasus peralihan TKD itu.