SUMENEP – Kepastian hukum dalam sebuah pernikahan adalah hal penting dan sumber dari segalanya. Bagi Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menginginkan kepastian hukum, wajib memiliki buku nikah.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sumenep Abd Aziz menuturkan, calon pasutri aturannya harus memenuhi segala persyaratan. Jika syarat terpenuhi, diberi buku nikah, “Telat mungkin satu atau dua hari,” katanya.
Bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah, disarankan segera mengurus buku nikah. “Mereka harus mengajukan isbat dengan saksinya kepala desa. Yang penting ingat kapan tanggal dan bulan pernikahan,” imbuhnya.
Dijelaskan, jika pasutri tidak mengantongi buku nikah, nantinya bisa berefek karambol dalam perjalanan biduk rumah tangganya. Mulai masa depan anak dan warisan. “Sebab, tak ada bukti mereka adalah pasutri,” paparnya. (Rofiqi)