22.1 C
Madura
Thursday, June 1, 2023

JPU Ajukan Banding Perkara Penyelewengan Dana PKH Desa Kelbung, Bangkalan

BANGKALAN – Sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, diputus Selasa (2/5). Kelimanya divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas vonis tersebut, Senin (22/5) Korps Adhyaksa mengambil sikap keberatan atas putusan majelis hakim. Karena itu, JPU Kejari Bangkalan resmi menyatakan banding.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhamamad Fakhry menyatakan, putusan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus PKH Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, dinilai tidak sesuai harapan, jauh dari tuntutan. Dengan begitu, pihaknya mengajukan banding.

”Kami mengajukan banding karena vonis dinilai rendah dan pasal yang disangkakan kurang tepat,” katanya saat diwawancarai kemarin.

Menurut Fakhry, sejak awal pihaknya menetapkan kelima tersangka dengan pasal 2 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara majelis hakim membuktikannya dengan pasal 3. Padahal, pasal 2 itu mengenai pelanggaran hukum, sedangkan pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan.

”Pada saat tuntutan hukuman kepada lima terdakwa agak tinggi, sedangkan pada amar putusan lebih rendah. Itu yang membuat kami keberatan. Sebab, majelis hakim menggunakan pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya mewakili Kajari Bangkalan Fahri.

Baca Juga :  AKB, Dittipidum Bareskrim Polri Bakukan SOP Protokol Kesehatan

Dia menyampaikan, sampai saat ini pengajuan banding masih dalam proses melengkapi berkas-berkas dan lainnya. Termasuk, pihaknya juga menyiapkan berkas untuk tersangka yang sebelumnya DPO (daftar pencarian orang). Dia adalah Syamsuri. Mantan Kades Kelbung itu ditangkap anggota Polres Sampang dengan kasus senjata tajam (sajam).

”Sampai saat ini memang belum sidang. Untuk proses hukumnya, perkara sajam biar diproses lebih dulu. Dengan berkoordinasi, baru melanjutkan kasus tipikor PKH-nya,” ujarnya.

Dia menyatakan, jangka waktu pengajuan banding itu tidak ada. Namun, pihaknya akan terus melengkapi berkas dan memproses agar banding yang dilakukan pihaknya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ”Karena masih proses, kami ikuti semua prosesnya. Kalau jangka waktu memang tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Fahri selaku kuasa hukum terdakwa Sulima dan Abd. Ghofar mengatakan, jika memang mau mengajukan banding, itu hak JPU. Sebab, dalam aturannya JPU dan terdakwa sama-sama berwenang apabila mengajukan banding. ”Tidak apa-apa jika JPU mau mengajukan banding,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi DD-ADD Dilimpahkan

Fahri menambahkan, mengenai putusan majelis hakim, pihaknya sudah menerima putusan tersebut, tidak ada banding. Namun, jika JPU keberatan atas putusan yang diterima kliennya, lagi-lagi itu hak jaksa. ”Yang kami sesalkan, sejak awal kliennya memang terbukti melanggar pasal 3, bukan pasal 2. JPU mengajukan banding mungkin putusan dan tuntutan oleh majelis hakim berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa itu di antaranya Suliha binti Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun; Sulaimah Irawati binti Nasik pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Nurus Zaman bin M. Hamim pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan; dan Abdul Manab bin Nubeh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terakhir, Abdul Ghoffar Azis bin Bunawi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (rul/daf)

 

BANGKALAN – Sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, diputus Selasa (2/5). Kelimanya divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas vonis tersebut, Senin (22/5) Korps Adhyaksa mengambil sikap keberatan atas putusan majelis hakim. Karena itu, JPU Kejari Bangkalan resmi menyatakan banding.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhamamad Fakhry menyatakan, putusan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus PKH Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, dinilai tidak sesuai harapan, jauh dari tuntutan. Dengan begitu, pihaknya mengajukan banding.


”Kami mengajukan banding karena vonis dinilai rendah dan pasal yang disangkakan kurang tepat,” katanya saat diwawancarai kemarin.

Menurut Fakhry, sejak awal pihaknya menetapkan kelima tersangka dengan pasal 2 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Sementara majelis hakim membuktikannya dengan pasal 3. Padahal, pasal 2 itu mengenai pelanggaran hukum, sedangkan pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan.

”Pada saat tuntutan hukuman kepada lima terdakwa agak tinggi, sedangkan pada amar putusan lebih rendah. Itu yang membuat kami keberatan. Sebab, majelis hakim menggunakan pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya mewakili Kajari Bangkalan Fahri.

Baca Juga :  Realisasi BPNT Butuh 186 E-Warung

Dia menyampaikan, sampai saat ini pengajuan banding masih dalam proses melengkapi berkas-berkas dan lainnya. Termasuk, pihaknya juga menyiapkan berkas untuk tersangka yang sebelumnya DPO (daftar pencarian orang). Dia adalah Syamsuri. Mantan Kades Kelbung itu ditangkap anggota Polres Sampang dengan kasus senjata tajam (sajam).

- Advertisement -

”Sampai saat ini memang belum sidang. Untuk proses hukumnya, perkara sajam biar diproses lebih dulu. Dengan berkoordinasi, baru melanjutkan kasus tipikor PKH-nya,” ujarnya.

Dia menyatakan, jangka waktu pengajuan banding itu tidak ada. Namun, pihaknya akan terus melengkapi berkas dan memproses agar banding yang dilakukan pihaknya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ”Karena masih proses, kami ikuti semua prosesnya. Kalau jangka waktu memang tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Fahri selaku kuasa hukum terdakwa Sulima dan Abd. Ghofar mengatakan, jika memang mau mengajukan banding, itu hak JPU. Sebab, dalam aturannya JPU dan terdakwa sama-sama berwenang apabila mengajukan banding. ”Tidak apa-apa jika JPU mau mengajukan banding,” katanya.

Baca Juga :  Pendamping PKH Harus Memilih jika Double Job

Fahri menambahkan, mengenai putusan majelis hakim, pihaknya sudah menerima putusan tersebut, tidak ada banding. Namun, jika JPU keberatan atas putusan yang diterima kliennya, lagi-lagi itu hak jaksa. ”Yang kami sesalkan, sejak awal kliennya memang terbukti melanggar pasal 3, bukan pasal 2. JPU mengajukan banding mungkin putusan dan tuntutan oleh majelis hakim berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa itu di antaranya Suliha binti Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun; Sulaimah Irawati binti Nasik pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Nurus Zaman bin M. Hamim pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan; dan Abdul Manab bin Nubeh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terakhir, Abdul Ghoffar Azis bin Bunawi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (rul/daf)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/