22.8 C
Madura
Tuesday, March 28, 2023

Polisi Buru Penyuruh Pembakaran Terduga Maling

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dengan cara dibakar kepada terduga maling di Dusun Rabesen, Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, pada Selasa (5/10). Saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan. Yakni, Nasimin, 60, dan Moh. Hatip, 71, warga setempat.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (15/10) setelah sepuluh hari polisi melakukan penyelidikan. Kemarin (19/10) mereka dirilis Polres Bangkalan. Saat rilis, keduanya mengaku hanya mengikatkan tali kepada korban.

Di hadapan awak media, tersangka Nasimin mengaku, saat keributan, dirinya tidur di rumahnya. Namun, ada yang membangunkan dan memberi tahu bahwa warga menangkap maling. Lalu, dirinya mendatangi lokasi. Saat itu, keributan terjadi di halaman masjid.

”Orang banyak teriak, sudah ikat saja. Saya hanya mengikat karena disangka maling. Setelah itu, saya pulang. Itu saja yang saya lakukan,” tuturnya dan dibenarkan oleh tersangka Moh. Hatip.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Polisi dalam Kasus Pencabulan, Paman Akui Cabuli Korban

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyatakan, peran dua tersangka tersebut mengikat korban sekaligus membakar. Menurut dia, saat diperiksa, dua tersangka mengaku mengikat korban dengan tali tampar timba sumur.

”Talinya terbakar habis. Kalau ban yang dilempar masih ada bekas-bekasnya. Seperti yang ditunjukkan saat rilis,” katanya.

Menurut Sigit, keduanya datang ke lokasi dan mengikat korban. Lalu, mereka ikut melakukan pembakaran dengan melempar ban. Kebetulan, di sekitar lokasi dekat bengkel dan kios bensin. ”Kios bensin di dekat lokasi dirusak masyarakat dan pemiliknya mengaku tidak tahu,” terangnya.

Menurut Sigit, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni, pelaku yang menyuruh supaya dibakar. ”Kami masih memburu pelaku lainnya,” paparnya.

Pihaknya meminta waktu untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia, korban yang dibakar belum terbukti melakukan pencurian. ”Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang merasa kehilangan saat kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  Tabrak Truk, Satu Pemotor Tewas dan Dua Pembonceng Dirawat di RSUD

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menyampaikan, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus dalam kurun waktu sebulan. Perinciannya, 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 11 tersangka, 3 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan 1 tersangka. Kemudian, 1 kasus pendahan dengan 2 tersangka, 1 kasus pembunuhan dengan 2 tersangka, dan 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 1 tersangka. ”Itu hasil ungkap kasus Polres Bangkalan selama sebulan ini,” katanya saat rilis kemarin (19/10).

Perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundaknya itu meminta pelaku pembunuhan yang belum tertangkap menyerahkan diri. ”Kami akan sambut dengan iktikad baik juga. Tapi, kalaupun tidak, kami akan terus dan selalu mengejar di mana pun berada,” ancamnya.

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan dengan cara dibakar kepada terduga maling di Dusun Rabesen, Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, pada Selasa (5/10). Saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan. Yakni, Nasimin, 60, dan Moh. Hatip, 71, warga setempat.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (15/10) setelah sepuluh hari polisi melakukan penyelidikan. Kemarin (19/10) mereka dirilis Polres Bangkalan. Saat rilis, keduanya mengaku hanya mengikatkan tali kepada korban.

Di hadapan awak media, tersangka Nasimin mengaku, saat keributan, dirinya tidur di rumahnya. Namun, ada yang membangunkan dan memberi tahu bahwa warga menangkap maling. Lalu, dirinya mendatangi lokasi. Saat itu, keributan terjadi di halaman masjid.


”Orang banyak teriak, sudah ikat saja. Saya hanya mengikat karena disangka maling. Setelah itu, saya pulang. Itu saja yang saya lakukan,” tuturnya dan dibenarkan oleh tersangka Moh. Hatip.

Baca Juga :  Gudang Terbakar, Perusahaan Ekspedisi Rugi Rp 2,3 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyatakan, peran dua tersangka tersebut mengikat korban sekaligus membakar. Menurut dia, saat diperiksa, dua tersangka mengaku mengikat korban dengan tali tampar timba sumur.

”Talinya terbakar habis. Kalau ban yang dilempar masih ada bekas-bekasnya. Seperti yang ditunjukkan saat rilis,” katanya.

- Advertisement -

Menurut Sigit, keduanya datang ke lokasi dan mengikat korban. Lalu, mereka ikut melakukan pembakaran dengan melempar ban. Kebetulan, di sekitar lokasi dekat bengkel dan kios bensin. ”Kios bensin di dekat lokasi dirusak masyarakat dan pemiliknya mengaku tidak tahu,” terangnya.

Menurut Sigit, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni, pelaku yang menyuruh supaya dibakar. ”Kami masih memburu pelaku lainnya,” paparnya.

Pihaknya meminta waktu untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia, korban yang dibakar belum terbukti melakukan pencurian. ”Berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang merasa kehilangan saat kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Polisi Amankan Belasan Motor

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menyampaikan, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus dalam kurun waktu sebulan. Perinciannya, 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 11 tersangka, 3 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan 1 tersangka. Kemudian, 1 kasus pendahan dengan 2 tersangka, 1 kasus pembunuhan dengan 2 tersangka, dan 2 kasus penggelapan dengan 3 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 1 tersangka. ”Itu hasil ungkap kasus Polres Bangkalan selama sebulan ini,” katanya saat rilis kemarin (19/10).

Perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundaknya itu meminta pelaku pembunuhan yang belum tertangkap menyerahkan diri. ”Kami akan sambut dengan iktikad baik juga. Tapi, kalaupun tidak, kami akan terus dan selalu mengejar di mana pun berada,” ancamnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/