SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Kasus penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Sampang, sudah bergulir ke meja hijau. Suhartono selaku kepala desa (Kades) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).
Kades Tanah Merah tersebut didakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Dalam penyelidikan dan penyidikan, terdakwa terbukti telah melakukan tindakan penyelewengan pengelolaan anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes) yang bersumber dari DD Rp 322 juta.
Dana ratusan juta itu untuk empat kegiatan fisik. Antara lain, pembangunan MCK, irigasi, rabat beton, dan tiga poskamling. Anggaran empat kegiatan tersebut dicairkan 100 persen, tetapi tidak dikerjakan dengan tuntas.
”Kemarin (Senin 18/10, Red) baru dilakukan sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi kemarin (19/10).
Humas Kejari Sampang tersebut juga menyampaikan, terdakwa tidak melakukan sanggahan pada sidang pembacaan dakwaan. ”Terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan JPU (jaksa penuntut umum),” jelas Achmad.
Dia mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual. Menurut dia, terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang. Sementara majelis hakim dan JPU berada di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Sidangnya virtual, menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi ke persidangan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa saksi yang bakal dihadirkan. ”Senin depan ini jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” terangnya.
Perlu diketahui, Kades Tanah Merah, Kecamatan Tojun, Sampang, Suhartono diamankan Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat (25/6). Setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik menemukan kerugian negara Rp 322 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Chalilurrahman yang diwakili Kabid Bina Pemerintahan Desa Irham Nurdiyanto mengatakan, untuk jabatan Suhartono sebagai Kades Tanah Merah saat ini statusnya sudah diberhentikan sementara sejak 27 Agustus. Menurut dia, pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
”Kalau terbukti akan diberhentikan tetap, tapi kalau tidak terbukti akan dikembalikan lagi,” katanya.
Dia menyatakan, jabatan Kades diganti Plt. Hal itu mengacu pada surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang yang diterima pada 12 Juli lalu. ”Secara otomatis sesuai perundang-undangan, Sekdesnya diangkat menjadi Plt, mengganti tugas dan kewajiban kepala desa,” katanya.