21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Jupri Disidang Jumat

SAMPANG – M. Jupri Riyadi segera menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah menetapkan jadwal sidang pada mantan kepala Disdik Sampang itu, yakni Jumat (25/10).

Pada hari itu, mantan Kasi Sarpras Pembinaan SD Disdik Sampang Ach. Rojiun juga menjalani sidang perdana. Namun, akan dilaksanakan secara terpisah.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Edi Sutomo mengutarakan, jadwal sidang kedua tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang sudah keluar. ”Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Jumat, 25 oktober 2019,” ungkap dia kemarin (20/10).

”Sidangnya terpisah dong, kan berkasnya berbeda. (Berkas) mereka di-split, tapi waktunya sama,” terangnya.

Berkas keduanya dilimpahkan paling terakhir ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara lima orang lainnya, yaitu Abd. Azis sebagai pemilik CV Amor Palapa sudah menjalani sidang pleidoi. Dua konsultan pengawas dan dua pelaksana proyek saat ini juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan Diamuk Massa

”PPK dan PPTK ini akan menyusul lima tersangka lainnya untuk menjalani sidang,” ujarnya.

Edi menegaskan, Ach. Rojiun telah ditetapkan tersangka dalam kasus penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2. Dengan begitu, satu tersangka dalam kasus SMPN 2 Ketapang dipastikan akan menjalani dua perkara.

Untuk Jupri, lanjut Edi, kejari masih melakukan penyidikan atas keterlibatannya dalam kasus penarikan fee proyek SDN Banyuanyar 2. Kejari belum menyimpulkan hasil pendalaman dalam kasus ini.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang diperoleh Mastur dengan menggunakan CV Amor Palapa milik Abd. Azis. Kemudian, proyek senilai Rp 134 juta itu dijual lagi oleh Mastur kepada Nuriman. Sayangnya, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dana diduga dikorupsi dan dipangkas oleh Mastur.

Baca Juga :  Peradi Madura Dilantik, Undang Artidjo Alkostar dan Luhut Pangaribuan

Kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang ambruk diungkap Polres Sampang dan menyeret tujuh tersangka. Yakni, pemilik CV Amor Palapa Abd. Azis yang saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, pelaksana proyek Mastur dan Nuriman yang sudah ditahan Kejari Sampang sejak Senin (9/9).

Lalu, Selasa (10/9), konsultan pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan juga ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang. Dua tersangka lainnya adalah M. Jupri Riyadi selaku PPK dan Ach. Rojiun selaku PPTK proyek tersebut.

SAMPANG – M. Jupri Riyadi segera menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah menetapkan jadwal sidang pada mantan kepala Disdik Sampang itu, yakni Jumat (25/10).

Pada hari itu, mantan Kasi Sarpras Pembinaan SD Disdik Sampang Ach. Rojiun juga menjalani sidang perdana. Namun, akan dilaksanakan secara terpisah.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Edi Sutomo mengutarakan, jadwal sidang kedua tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang sudah keluar. ”Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Jumat, 25 oktober 2019,” ungkap dia kemarin (20/10).


”Sidangnya terpisah dong, kan berkasnya berbeda. (Berkas) mereka di-split, tapi waktunya sama,” terangnya.

Berkas keduanya dilimpahkan paling terakhir ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara lima orang lainnya, yaitu Abd. Azis sebagai pemilik CV Amor Palapa sudah menjalani sidang pleidoi. Dua konsultan pengawas dan dua pelaksana proyek saat ini juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Kejari Sita Dua Unit Rumah Milik Tersangka Penyalahgunaan Rekening

”PPK dan PPTK ini akan menyusul lima tersangka lainnya untuk menjalani sidang,” ujarnya.

Edi menegaskan, Ach. Rojiun telah ditetapkan tersangka dalam kasus penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2. Dengan begitu, satu tersangka dalam kasus SMPN 2 Ketapang dipastikan akan menjalani dua perkara.

- Advertisement -

Untuk Jupri, lanjut Edi, kejari masih melakukan penyidikan atas keterlibatannya dalam kasus penarikan fee proyek SDN Banyuanyar 2. Kejari belum menyimpulkan hasil pendalaman dalam kasus ini.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang diperoleh Mastur dengan menggunakan CV Amor Palapa milik Abd. Azis. Kemudian, proyek senilai Rp 134 juta itu dijual lagi oleh Mastur kepada Nuriman. Sayangnya, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dana diduga dikorupsi dan dipangkas oleh Mastur.

Baca Juga :  Motor Pencuri Ditinggal, Jadi Petunjuk Terungkapnya Pelaku

Kasus proyek RKB SMPN 2 Ketapang ambruk diungkap Polres Sampang dan menyeret tujuh tersangka. Yakni, pemilik CV Amor Palapa Abd. Azis yang saat ini sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, pelaksana proyek Mastur dan Nuriman yang sudah ditahan Kejari Sampang sejak Senin (9/9).

Lalu, Selasa (10/9), konsultan pengawas Didik Hariyanto dan Sofyan juga ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang. Dua tersangka lainnya adalah M. Jupri Riyadi selaku PPK dan Ach. Rojiun selaku PPTK proyek tersebut.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/