SAMPANG – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ambruk terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyatakan berkas milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Jupri Riyadi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Ach. Rojiun sudah lengkap.
Kasipidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan tersangka M. Jupri Riyadi beserta barang bukti (BB). Sedangkan untuk tersangka Ach. Rojiun pelimpahannya sudah selesai. Sebab, dia sudah masuk lebih dulu ke Rutan Kelas II-B Sampang atas kasus penarikan fee proyek RKB SDN Banyuanyar 2.
”Berkasnya sudah P21 dan kami nyatakan lengkap keduanya. Tapi, tadi hanya satu tersangka yang sudah dilimpahkan ke kami, PPTK-nya, tinggal PPK yang belum,” ungkapnya.
Dijelaskan, satu tersangka yang tidak bisa hadir dalam pelimpahan tahap dua menjadi kewenangan penyidik Polres Sampang. Namun, jika tiga kali panggilan tetap tidak diindahkan, harus dilakukan penjemputan paksa. ”Harus dijemput paksa jika sampai tiga kali panggilan tak hadir,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiantana membenarkan M. Jupri Riyadi belum dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut dia, saat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota. ”Tersangkanya masih ada tugas di luar kota. Jadi mungkin minggu depan akan kami lakukan pelimpahan,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan, jika tersangka tetap menghindar dari panggilan penyidik, pihaknya akan melakukan jemput paksa. ”Kalau PPTK tahap dua sudah selesai. Sebab, tersangka memang sudah ada di dalam rutan,” jelas perwira pertama dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut.