BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Muhmidun Syukur, warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (19/4). Saat membacakan pleidoi, Bachtiar Pradinata menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai fakta-faktar persidangan.
Lawyer Muhmidun itu menyatakan, pleidoi yang dibacakan dalam persidangan dibuat untuk menempis semua tuntutan JPU. Sebab, dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. ”Nota pembelaan yang kami sampaikan, semuanya tentang keberatan klien kami terhadap tuntutan yang dibacakan JPU,” ucapnya saat ditemui Jawa Pos Radar Madura (JPRM) seusai persidangan.
Menurut Bachtiar Pradinata, hasil visum et repertum yang ditunjukkan dalam persidangan membuktikan tidak adanya kekerasan kepada korban. Bekas merah di bola mata sebelah kanan korban disebabkan peradangan, bukan karena kekerasan. ”Artinya, apabila dikaitkan dengan tuntutan JPU yang merujuk pada pasal 289 jelas tidak terbukti,” klaimnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai antara keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Ironisnya, BAP itu dijadikan dasar oleh JPU untuk menuntut kliennya selama lima tahun penjara. ”Kami mencoba menyampaikan secara utuh dalam nota pembelaan,” tutur pria berkacamata itu.
Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo (UTM) itu menilai, tuntutan lima tahun penjara yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya jauh dari keadilan dan prikemanusiaan. Sebab, banyak fakta persidangan yang justru tidak dapat dibuktikan. ”Harusnya, tuntutan JPU itu tuntutan bebas,” tegasnya.
Dikonformasi di tempat terpisah, Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, JPU tetap merujuk pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan yang dituangkan dalam tuntutan. Menurut dia, JPU sudah membuktikan dengan baik bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul. ”Bagi kami, pembelaan yang disampaikan PH wajar-wajar saja. Namanya PH terdakwa, kami tidak akan terpengaruh,” imbuhnya.
Menurut Choirul Arifin, JPU tetap fokus pada tuntutan yang sudah dibacakan. Selebihnya, menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada majelis hakim PN Bangkalan. ”Biar majelis hakim yang menilai dan menetapkan putusan sesuai keyakinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Masykur Hidayat selaku ketua majelis hakim dalam kasus itu mengatakan, wajar bagi jika ada perbedaan pendapat antara JPU dan PH terdakwa. ”Nanti akan ada tanggapan dari JPU atas pembacaan pleidoi yang disampaikan PH terdakwanya,” tutur pria yang juga ketua PN Bangkalan tersebut.
Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan secara adil sebelum membackan putusan kepada terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan. ”Tujuan persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Karena itu, majelis hakim harus berhati-hati menentukan putusan,” pungkasnya. (jup)