22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Kejaksaan Janji Segera Limpahkan Tersangka ke PN

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya menyatakan berkas kasus pembunuhan bocah berusia sembilan tahun berinisial AATA lengkap. Rencananya, penyidik Polres Pamekasan melimpahkan berkas kasus dan Ulil Abrari kepada Kejari Pamekasan hari ini (20/4).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengakui berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Sebelum dinyatakan lengkap, penyidik mengirimkan berkas tahap pertama pada 5 April lalu. ”Penyerahan tersangka dan berkas kasus tersebut akan dilakukan hari ini (20/4),” katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan Maelan membenarkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan berkas kasus pembunuhan yang diaktori pemuda 20 tahun asal Sumenep itu akan dilakukan hari ini. ”Pelimpahan Ulil ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tidak akan memakan waktu lama,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Warga Sampang Ditemukan Tewas di Depan Toko Terminal

Dia menegaskan, institusinya tidak berbelit-belit menangani perkara. Begitu tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik, institusinya langsung memproses. ”Kalau sudah kami terima, kita langsung proses,” tegas Maelan.

Sekadar diketahui, Ulil Abrari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhaan balita berinisial AATA. Kasus itu terjadi pada 7 Maret di Desa Taraban, Kecamatan Larangan. Semula Ulil Abrari berencana membunuh Karimullah (bapak AATA, Red) lantaran diduga sebagai tukang sihir. Karena saat kejadian Karimullah tidak ada di rumah, AATA yang tertidur pulas di kamarnya menjadi sasaran. (ky)

 

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – setelah melakukan penelitian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya menyatakan berkas kasus pembunuhan bocah berusia sembilan tahun berinisial AATA lengkap. Rencananya, penyidik Polres Pamekasan melimpahkan berkas kasus dan Ulil Abrari kepada Kejari Pamekasan hari ini (20/4).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengakui berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Sebelum dinyatakan lengkap, penyidik mengirimkan berkas tahap pertama pada 5 April lalu. ”Penyerahan tersangka dan berkas kasus tersebut akan dilakukan hari ini (20/4),” katanya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan Maelan membenarkan tahap dua atau penyerahan tersangka dan berkas kasus pembunuhan yang diaktori pemuda 20 tahun asal Sumenep itu akan dilakukan hari ini. ”Pelimpahan Ulil ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tidak akan memakan waktu lama,” tuturnya.


Baca Juga :  Bus Kontra Toyota Innova Adu Depan, ASN di Sumenep Meninggal di TKP

Dia menegaskan, institusinya tidak berbelit-belit menangani perkara. Begitu tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik, institusinya langsung memproses. ”Kalau sudah kami terima, kita langsung proses,” tegas Maelan.

Sekadar diketahui, Ulil Abrari ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhaan balita berinisial AATA. Kasus itu terjadi pada 7 Maret di Desa Taraban, Kecamatan Larangan. Semula Ulil Abrari berencana membunuh Karimullah (bapak AATA, Red) lantaran diduga sebagai tukang sihir. Karena saat kejadian Karimullah tidak ada di rumah, AATA yang tertidur pulas di kamarnya menjadi sasaran. (ky)

 

Artikel Terkait

Most Read

Rp 70 M untuk Penanganan Covid-19

KPU Butuh 36 Anggota PPK Tambahan

Belajar Kalah dari Puasa

Artikel Terbaru

/