SUMENEP – Faisol harus melewati hari-harinya di sel tahanan. Petani berusia 27 tahun asal Dusun Padanan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng itu ditangkap polisi saat hendak transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).
Ceritanya, Faisol hendak melakukan transaksi SS di pinggir Jalan Raya Lenteng. Tepatnya, di depan toko Indomaret yang terletak di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Ps Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, Polsek Lenteng menerima informasi ada transaksi SS, Senin (19/8) sekitar pukul 20.30. Bripka Suhartono selaku Kanitreskrim Polsek Lenteng bersama anggota lalu melakukan penyelidikan.
“Setelah dicek, ada pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di depan Indomaret Desa Lenteng Timur,” ujar Widiarti.
Menurut Widiarti, polisi langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu klip kecil berisi SS seberat 0,30 gram. “Sabu-Sabu tersebut diselipkan di songkok hitam milik Faisol,” katanya.
Dijelaskan, saat ini tersangka dan BB narkoba jenis SS diamankan di Mapolsek Lenteng. “BB lainnya berupa songkok dan satu unit sepeda motor nopol L 4468 RL juga dibawa ke Mapolsek Lenteng guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Rofiqi)