SAMPANG – Miftahul Arifin (38), warga Jalan Bahagia Kota Sampang diciduk tim opsnal Satreskrim Polres Sampang. Sebab, membeli sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong.
Ceritanya, Miftahul Arifin membeli sepeda motor kepada Moh Ansori pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 03.00. Sepeda motor merek Yamaha Jupiter itu dibeli seharga Rp 1 juta.
Transaksi jual beli sepeda motor bodong tersebut dilakukan di Jalan Suhadak persis di depan SMKN 1 Sampang. Agar tidak dikenali pemiliknya, warna cat sepeda motor dan nopolnya diganti.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, sebelumnya, H. Moh Ghozali, warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang kehilangan sepeda motor pada Senin (24/12/2019) sekitar pukul 23.00.
“Sekitar pukul 04.00, saat pelapor mau salat subuh, sepeda motor Jupiter yang diparkir di halaman rumahnya hilang. Padahal, setirnya sudah dalam kondisi terkunci,” katanya.
Setelah menerima laporan, kata Didit BWS, polisi langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, mengamankan Moh Ansori (37), warga Desa Panggung dan Moh Yasin (30) warga Kelurahan Gunung Sekar.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka curanmor. Selanjutnya, mengamankan Miftahul Arifin selaku pembeli sepeda motor curian,” ulas mantan Kapolres Trenggalek itu. (Moh Iqbal)