SURABAYA – Sidang untuk terdakwa mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya masih tahap pembacaan pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Surabaya Senin (18/12). Melalui kuasa hukum Ade Yuliawan, banyak yang disampaikan Rudi. Di antaranya, bukti-bukti yang dipaparkan jaksa KPK tidak relevan.
Selain itu, tuntutan jaksa dinilai terlalu memberatkan dibandingkan dengan tuntutan kepada terdakwa lainnya. Padahal, Rudi sudah bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Atas pertimbangan itu, Rudi meminta majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya.
”Klien kami tidak berperan aktif dalam kasus ini. Yang aktif justru terdakwa lainnya,” ujar Ade Yuliawan membela Rudi.
Hal lain yang kurang adil mengenai pasal yang dikenakan kepada Rudi. Yakni, pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Alangkah tidak adil pasal yang dikenakan kepada klien kami,” ucapnya.
Padahal, lanjut dia, dalam kasus itu tidak ada kerugian uang negara. Rudi juga tidak dapat menikmati uang tersebut. Dengan demikian, sudah sepatutnya Rudi mendapat keringanan hukuman pidana.
Ade menyatakan, kasus suap tersebut memang telah terbukti. Sebab, Rudi kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dengan demikian, Rudi tidak bisa menyangkal. Karena itu, jalan satu-satunya adalah berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
”Selama proses sidang dari awal, klien kami benar-benar tidak berbelit-belit. Bahkan sangat terbuka kepada penyidik, tidak mempersulit,” jelasnya.
Jumat (22/18) sidang memasuki putusan. Ade berharap majelis hakim bijak memutuskan kliennya. ”Bisa melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya, klien kami dalam kasus ini pasif,” imbuhnya.
Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, sikap jaksa tidak berubah. Tuntutan kepada mantan Kajari Pamekasan sesuai dengan tuntutan dalam sidang sebelumnya. ”Tetap tuntutannya seperti semula,” tandas dia.