PAMEKASAN – Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan Baddrut Tamam tentang penundaan pilkades Tlonto Ares, Kecamatan Waru berbuntut panjang. Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) melaporkan bupati ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan malaadministrasi.
Kuasa Hukum P2KD Tlonto Ares M. Alfian mengatakan, Bupati Baddrut Tamam menunda pilkades dua desa. Salah satunya Tlonto Ares. Penundaan itu melalui surat Nomor 188/448/432.013/2019.
Surat tersebut tidak menjelaskan alasan detail yang mengakibatkan pilkades harus ditunda. Panitia bingung. Sebab, segala persiapan sudah matang. Ironisnya, dalam surat tersebut juga tertera pembubaran P2KD.
Pembubaran itu yang dinilai cacat administrasi. Sebab, P2KD diangkat dan dilantik oleh badan permusyawaratan desa (BPD). Secara hukum, yang boleh membubarkan panitia itu adalah organ yang mengangkat.
Bupati tidak berhak membubarkan panitia. Dengan demikian, panitia menganggap SK penundaan pilkades dan pembubaran panitia itu tidak sah di mata hukum. ”Makanya kami tetap menggelar pilkades,” katanya kemarin (18/9).
Alfian mengatakan, malaadministrasi pada SK itu dilaporkan ke ORI. Harapannya, lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik mengeluarkan rekomendasi bahwa SK bupati tidak sah.
Dengan demikian, hasil pilkades yang digelar pada 11 September lalu itu sah di mata hukum. Bupati tidak memiliki alasan untuk tidak melantik Kades terpilih. ”Akan kami kawal secara maksimal kasus ini,” janjinya.
Menurut Alfian, masih banyak langkah yang akan ditempuh. Salah satunya mengadu ke DPR RI. Kemudian, akan menggugat pemerintah secara pidana. Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Ketua LBH Pusara itu berharap pemerintah tidak ego dalam kasus tersebut. Seharusnya kebijakan bupati berpihak pada masyarakat. ”Bupati itu orang tuanya masyarakat Pamekasan, seharusnya berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Totok Hartono belum memberikan tanggapan terkait laporan itu. Hanya, sebelumnya dia mengaku keputusan pemerintah final. Yakni, menunda pilkades Tlonto Ares pada 2021 mendatang.
Keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat. Jika panitia membawa ke ranah hukum, tidak ada persoalan. Sebab, hal tersebut hak dan dinamika yang biasa terjadi. Pemerintah siap mengikuti proses yang berlangsung.