PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sejak Senin (10/5), M harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap tim opsnal satreskrim polres usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), M ditangkap di rumah pelapor atau korban di Jalan Basar 103, RT 001, RW 004, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/5) sekitar pukul 18.30.
M ditangkap polisi ketika hendak menggondol Honda Beat 2013 milik Nur Hidayat, 31. Berdasar hasil pemeriksaan, M tercatat sebagai warga Dusun Nagasari Timur, Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
”Setelah menginterogasi tersangka, kami menemukan barang bukti (BB) berupa anak kunci T serta alat pembuka tutup kunci dan kunci T,” tutur Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo.
Adhi menerangkan, tersangka dan BB berupa sepeda motor dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan M menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap kasus curanmor lainnya. Sebab, M mengaku pernah mencuri empat sepeda motor.
Dia menjelaskan, M mencuri Honda Beat 2019 di Kelurahan Lawangan Daya pada 3 Mei lalu. Kedua, menggondol Honda Scoopy merah pada awal April lalu. Ketiga, mencuri sepeda motor Honda Beat di Kelurahan Kolpajung pada awal April.
”Kemudian, mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam di Kelurahan Bugih,” sambung Adhi. (ky)
PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sejak Senin (10/5), M harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Pria berusia 37 tahun itu ditangkap tim opsnal satreskrim polres usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), M ditangkap di rumah pelapor atau korban di Jalan Basar 103, RT 001, RW 004, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/5) sekitar pukul 18.30.
M ditangkap polisi ketika hendak menggondol Honda Beat 2013 milik Nur Hidayat, 31. Berdasar hasil pemeriksaan, M tercatat sebagai warga Dusun Nagasari Timur, Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
”Setelah menginterogasi tersangka, kami menemukan barang bukti (BB) berupa anak kunci T serta alat pembuka tutup kunci dan kunci T,” tutur Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo.
Adhi menerangkan, tersangka dan BB berupa sepeda motor dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan M menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap kasus curanmor lainnya. Sebab, M mengaku pernah mencuri empat sepeda motor.
Dia menjelaskan, M mencuri Honda Beat 2019 di Kelurahan Lawangan Daya pada 3 Mei lalu. Kedua, menggondol Honda Scoopy merah pada awal April lalu. Ketiga, mencuri sepeda motor Honda Beat di Kelurahan Kolpajung pada awal April.
”Kemudian, mencuri sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam di Kelurahan Bugih,” sambung Adhi. (ky)
- Advertisement -