20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba

SAMPANG – Tiga kurir narkoba yang biasa beraksi di wilayah Kota Sampang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Sampang kemarin (18/5). Ketiga kurir itu dirilis Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra didampingi Kasatnarkoba AKP Hari Siswo.

Didit mengungkapkan, ketiganya ditangkap di rumah masing-masing setelah memperoleh laporan dan informasi dari warga. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang melekat di tubuh ketiganya. ”Ada satu tersangka yang statusnya sebagai kurir sekaligus pengguna,” paparnya.

Tiga orang itu Muammar Khadafi, 28, dan Yulius Setiawan, 37. Mereka warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun. Satu tersangka lainnya Ach. Mabrur, 28, warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan. Dari tiga tersangka ini, polisi menyita 0,62 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan 68 Tersangka Narkoba

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. ”Kami masih terus menggali keterangan dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap supaya bisa mengungkap bandarnya,” tegas Didit.

Dia mengakui, untuk mengungkap bandar memang cukup sulit. Sebab, tidak ada warga yang berani memberikan informasi. Apalagi, tersangka yang berhasil ditangkap mayoritas tidak mau buka mulut. ”Semuanya seperti tersistem untuk bungkam dan mengaburkan informasi.” (rus/luq)

SAMPANG – Tiga kurir narkoba yang biasa beraksi di wilayah Kota Sampang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Sampang kemarin (18/5). Ketiga kurir itu dirilis Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra didampingi Kasatnarkoba AKP Hari Siswo.

Didit mengungkapkan, ketiganya ditangkap di rumah masing-masing setelah memperoleh laporan dan informasi dari warga. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang melekat di tubuh ketiganya. ”Ada satu tersangka yang statusnya sebagai kurir sekaligus pengguna,” paparnya.

Tiga orang itu Muammar Khadafi, 28, dan Yulius Setiawan, 37. Mereka warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun. Satu tersangka lainnya Ach. Mabrur, 28, warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan. Dari tiga tersangka ini, polisi menyita 0,62 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.


Baca Juga :  Dua Maling Motor Dimassa Setelah Kepergok Mencuri Sepeda Motor Warga

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. ”Kami masih terus menggali keterangan dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap supaya bisa mengungkap bandarnya,” tegas Didit.

Dia mengakui, untuk mengungkap bandar memang cukup sulit. Sebab, tidak ada warga yang berani memberikan informasi. Apalagi, tersangka yang berhasil ditangkap mayoritas tidak mau buka mulut. ”Semuanya seperti tersistem untuk bungkam dan mengaburkan informasi.” (rus/luq)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/