SAMPANG – Ainul Rofiq, 52, harus berlebaran di balik jeruji tahanan Polres Sampang. Pamong desa Mandangin itu diamankan polisi karena diduga kuat mencabuli gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Dugaan pencabulan itu bermula saat korban dengan pacarnya berduaan di salah satu hutan di wilayah Mandangin pada Minggu (10/5) sekitar pukul 20.30. Setelah satu jam, datanglah pelaku.
Saat itu, pelaku datang dengan membawa senter. Kemudian, pacar korban melarikan diri dan meninggalkan korban. Lalu, Ainul Rofiq menghampiri korban dan mengancam hendak membawanya ke balai desa.
Karena takut, korban tak bisa melawan. Setelah kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Tak terima, keluarga korban akhirnya melapor polisi keesokan harinya, Senin (11/5).
”Awalnya, pelaku ini ingin mengamankan. Tapi, malah mencabuli korban yang masih di bawah umur. Pelaku ini pamong desa,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang kemarin (18/5).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
”Tersangka sudah kami amankan empat hari setelah kejadian dengan upaya paksa. Terserah pelaku mau ngaku atau tidak. Tapi, kami sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.