24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Ancam Bunuh Bupati, Tersangka Dilepas Polisi

SUMENEP – Achmadi, warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, urung melewati Hari Santri Nasional di penjara. Pasalnya, tersangka kasus ancaman pembunuhan kepada Bupati A. Busyro Karim itu dibebaskan oleh polisi.

Tindakan polisi itu dilakukan karena korban telah mencabut laporan yang dilayangkan pada 23 September 2019. Dalam surat tersebut Busyro menyampaikan, keputusan itu diambil karena pelaku telah meminta maaf, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kembali.

Surat tersebut diajukan kepada Kapolres Sumenep pada 15 Oktober 2019. Kemudian, kedua pihak sepakat permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan syarat, pihak kedua bersedia tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila mengulangi perbuatannya di lain hari, Achmadi siap dan bersedia dituntut secara hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua pihak dengan meterai 6.000 pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga :  Tersangka Bantuan Tebu 2014 Berkeliaran Bebas

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan Akhmadi sudah dibebaskan karena korban telah mencabut laporan polisinya. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan begitu, terhindar dari permasalahan hukum.

Selama ini, keluarga tersangka berupaya menghadap korban untuk meminta maaf. Akhirnya, pihak korban memaafkan dan mencabut laporan polisi. ”Kita harus bisa lebih dewasa dan bijak menggunakan media sosial zaman sekarang,” saran mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Achmadi ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ganding, Selasa (8/10). Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi nomor LP/135/IX/2019/JATIM/RES SMP tertanggal 23 September 2019. Dia dipolisikan terkait ancaman pembunuhan kepada bupati. (c3)

Baca Juga :  Kejaksaan Janji Segera Limpahkan Tersangka ke PN

SUMENEP – Achmadi, warga Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, urung melewati Hari Santri Nasional di penjara. Pasalnya, tersangka kasus ancaman pembunuhan kepada Bupati A. Busyro Karim itu dibebaskan oleh polisi.

Tindakan polisi itu dilakukan karena korban telah mencabut laporan yang dilayangkan pada 23 September 2019. Dalam surat tersebut Busyro menyampaikan, keputusan itu diambil karena pelaku telah meminta maaf, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kembali.

Surat tersebut diajukan kepada Kapolres Sumenep pada 15 Oktober 2019. Kemudian, kedua pihak sepakat permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan syarat, pihak kedua bersedia tidak mengulangi perbuatannya.


Apabila mengulangi perbuatannya di lain hari, Achmadi siap dan bersedia dituntut secara hukum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua pihak dengan meterai 6.000 pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga :  Kejaksaan Janji Segera Limpahkan Tersangka ke PN

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan Akhmadi sudah dibebaskan karena korban telah mencabut laporan polisinya. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan begitu, terhindar dari permasalahan hukum.

Selama ini, keluarga tersangka berupaya menghadap korban untuk meminta maaf. Akhirnya, pihak korban memaafkan dan mencabut laporan polisi. ”Kita harus bisa lebih dewasa dan bijak menggunakan media sosial zaman sekarang,” saran mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Achmadi ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ganding, Selasa (8/10). Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi nomor LP/135/IX/2019/JATIM/RES SMP tertanggal 23 September 2019. Dia dipolisikan terkait ancaman pembunuhan kepada bupati. (c3)

Baca Juga :  Polisi Layangkan Surat Pemanggilan Tersangka

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/