BANGKALAN – Unit Reskrim Polsek Konang mengamankan seorang pria paro baya asal Desa Panjelinan, Kecamatan Blega, Bangkalan. Yakni, Sagi bin Abdussalam. Lelaki 50 tahun itu membawa senjata tajam (sajam) jenis keris.
Polisi menerima informasi bahwa Sagi membawa sajam tanpa dilengkapi izin sah. Sajam itu diselipkan di pinggang kiri. Senin (16/9) sekitar pukul 21.30, polisi melakukan patrol hunting. Polisi mencurigai dua orang berboncengan mengendarai motor.
”Petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan badan. Salah seorang di antara mereka membawa sajam jenis keris,” ujar Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Suyitno kemarin (17/9).
Perwira pertama berpangkat dua balok emas di pundaknya itu menambahkan, Sagi diamankan bersama barang bukti (BB) ke Polsek Konang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ”TKP (tempat kejadian perkara) di jalan raya Desa Bandung, Kecamatan Konang,” ungkapnya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.
Anggota membuat laporan polisi (LP) nomor: 10/IX/2019/Sek Konang tanggal 16 September 2019 dan surat perintah penyidikan (sprin dik) nomor: 08/IX/2019/Sek Konang tanggal 16 September 2019. ”BB yang diamankan sebilah sajam dengan panjang kurang lebih 45 sentimeter bergagang kayu lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kayu warna cokelat terdapat lilitan kain putih,” beber Suyitno.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa sajam ke luar rumah tanpa izin resmi polisi. Pihaknya tidak ingin ada insiden merugikan orang lain atas sajam tersebut.
”Kami harap, masyarakat tidak membawa sajam tanpa izin. Yang kami takutkan, sajam yang dibawa dipergunakan ke hal-hal yang kurang bermanfaat,” imbaunya.