BANGKALAN – Junaidi, warga Desa Pakis, Kecamatan Omben, Sampang, menjadi buronan polisi. Pemuda 23 tahun itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak asusila. Dia dilaporkan telah memerkosa gadis di bawah umur hingga hamil.
Junaidi diduga menodai keperawanan remaja 15 tahun berinisial NS. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2017 sekitar pukul 12.00. Siang itu, warga Kecamatan Kamal tersebut kebelet buang air kecil (BAK). Dia pun menuju kamar mandi di belakang rumah.
Pada saat menuju kamar mandi itu dibuntuti Junaidi yang masih suami kerabat NS. Sampai di kamar mandi, NS kaget karena Junaidi berada di depan pintu. Saat itulah dia memaksa remaja putri tersebut melayani keinginannya.
Penolakan NS justru dibalas tamparan di pipi kanan dan kiri. Bahkan, Junaidi juga mengancam akan membunuh ayah korban. Kini korban hamil enam bulan.
Senin (11/9), orang tua korban melapor ke Polres Bangkalan. Korps Bhayangkara belum menangkap Junaidi. Beberapa kali dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ada rumahnya. ”Pelaku sudah kami tetapkan DPO. Doakan saja nantinya bisa ditangkap,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo.