SAMPANG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Moch. Soleh dan Saropah harus berurusan dengan Polres Sampang. Pasalnya, keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap anak di bawah umur.
Informasi dari pihak kepolisian, pasutri tersebut bertemu dengan YA, 12, dan NR, 12, di Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Sabtu (13/5) sekitar pukul 13.30. Kemudian, melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan arah menuju Alun-Alun Trunojoyo, Sampang.
Kemudian, Saropah mengutarakan ingin meminjam perhiasan yang dikenakan YA dan NR. Dia beralasan, perhiasan itu akan ditunjukkan kepada temannya yang memiliki utang kepadanya. YA dan NR juga diminta berpura-pura menjadi keponakannya yang akan berulang tahun dan meminta hadiah perhiasan.
”Selain modus menanyakan arah, pelaku juga meminjam perhiasan korban dengan alasan untuk diperlihatkan kepada temannya,” ungkap Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (17/5).
YA dan NR percaya dengan apa yang disampaikan Saropah. Sehingga, langsung menyerahkan perhiasan emas berupa gelang rantai dan kalung. Namun, setelah mereka menyerahkan perhiasannya, pasutri tersebut langsung melarikan diri.
”Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Beruntung mereka sempat merekam sepeda motor yang dikenakan pelaku,” ucap perwira pertama dengan tiga balok emas di pundaknya tersebut.
Seketika itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kemudian, keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Pada Selasa (16/5) sekitar pukul 15.30, tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sampang menangkap pasutri tersebut di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan di Mapolres Sampang. ”Pelaku diamankan oleh tim resmob saat hendak kembali ke Surabaya,” tandasnya. (za/han)