21.5 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Polres Pamekasan Hanya Ciduk Pengedar Sabu

PAMEKASAN – Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pamekasan belum bisa dibendung. Terbukti, hanya dengan rentan waktu dari Rabu (1/3) hingga Kamis (16/3), sebanyak enam orang berhasil dibekuk.

Dari enam orang tersebut, ternyata mayoritas pengedar barang haram. Polisi belum mengungkap bandar yang meresahkan masyarakat itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, petugas kepolisian berhasil meringkus enam pengedar sabu. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Satu pengedar di antaranya merupakan perempuan dan berstatus residivis.

”Yang perempuan ini (SYW) baru satu tahun lalu bebas. Namun, mengulang kesalahan yang sama. Maka, kami lakukan penangkapan kembali,” kata Kapolres AKBP Satria saat konferensi pers kemarin (17/3).

Menurutnya, penangkapan pada Rabu (8/3) dilakukan kepada A (inisial), 17. Warga Pademawu, Pamekasan, itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,52 gram.

Baca Juga :  OTT Petugas Pasar, Polres Belum Tetapkan Tersangka

Lalu, Jumat (10/3), petugas kembali menangkap dua warga Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu. Keduanya adalah MH, 45, dan MR, 29. Dua pengedar itu ditangkap di dalam rumah di Dusun Selatan, Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu.

Sementara, SYW, 38, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, diringkus pada Jumat (10/3) sore sekitar pukul 16.00 di dalam rumah di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. BB yang disita polisi sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Sedangkan, dua pengedar lainnya, yakni FH, 31, warga Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, dan RJ, 41, warga Desa Panempan, Pamekasan, diringkus di salah satu home stay di Pamekasan dengan BB sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Baca Juga :  Buru Pelaku Pencurian Mobil Boks Es Krim

”Dengan ini, kami Polres Pamekasan akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di Pamekasan. Tentunya dengan bantuan masyarakat dan teman-teman media lainnya,” ujar mantan Pamen Korlantas Polri tersebut.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan  AKP Junairi Tirto Admojo menambahkan, proses transaksi yang dilakukan enam pengedar menggunakan handphone (HP) dengan sistem COD. Atas perbuatannya, mereka diganjar pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara atau seumur hidup.

”Kami selalu memberikan arahan serta edukasi tentang bahaya narkoba. Jadi, masyarakat bisa lebih berhati-hati,” tandasnya. (ail/daf)

PAMEKASAN – Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pamekasan belum bisa dibendung. Terbukti, hanya dengan rentan waktu dari Rabu (1/3) hingga Kamis (16/3), sebanyak enam orang berhasil dibekuk.

Dari enam orang tersebut, ternyata mayoritas pengedar barang haram. Polisi belum mengungkap bandar yang meresahkan masyarakat itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, petugas kepolisian berhasil meringkus enam pengedar sabu. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Satu pengedar di antaranya merupakan perempuan dan berstatus residivis.


”Yang perempuan ini (SYW) baru satu tahun lalu bebas. Namun, mengulang kesalahan yang sama. Maka, kami lakukan penangkapan kembali,” kata Kapolres AKBP Satria saat konferensi pers kemarin (17/3).

Menurutnya, penangkapan pada Rabu (8/3) dilakukan kepada A (inisial), 17. Warga Pademawu, Pamekasan, itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,52 gram.

Baca Juga :  Vonis Jupri Tunggu Pembacaan Duplik

Lalu, Jumat (10/3), petugas kembali menangkap dua warga Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu. Keduanya adalah MH, 45, dan MR, 29. Dua pengedar itu ditangkap di dalam rumah di Dusun Selatan, Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu.

Sementara, SYW, 38, warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, diringkus pada Jumat (10/3) sore sekitar pukul 16.00 di dalam rumah di Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. BB yang disita polisi sabu-sabu seberat 0,35 gram.

- Advertisement -

Sedangkan, dua pengedar lainnya, yakni FH, 31, warga Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, dan RJ, 41, warga Desa Panempan, Pamekasan, diringkus di salah satu home stay di Pamekasan dengan BB sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

”Dengan ini, kami Polres Pamekasan akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus narkoba di Pamekasan. Tentunya dengan bantuan masyarakat dan teman-teman media lainnya,” ujar mantan Pamen Korlantas Polri tersebut.

Kasatnarkoba Polres Pamekasan  AKP Junairi Tirto Admojo menambahkan, proses transaksi yang dilakukan enam pengedar menggunakan handphone (HP) dengan sistem COD. Atas perbuatannya, mereka diganjar pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara atau seumur hidup.

”Kami selalu memberikan arahan serta edukasi tentang bahaya narkoba. Jadi, masyarakat bisa lebih berhati-hati,” tandasnya. (ail/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Laporkan Tiga Polisi ke Propam

Tujuh SMP Tidak Siap Ikuti UNBK

Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Artikel Terbaru

/