SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Polres Sumenep merespons cepat perintah Mabes Polri dalam mengungkap kejahatan online. Buktinya, polres langsung mengungkap sejumlah kasus kejahatan online. Terbaru, kasus judi online yang beromzet cukup besar.
Dua tersangka berhasil ditangkap. Yakni Asnawi, 43, dan Hormah, 53. Keduanya warga Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto. Asnawi diduga sebagai bandar. Sementara Hormah sebagai pengepul atau pengecer.
Penangkapan kedua tersangka judi online jenis toto gelap (togel) ini merupakan prestasi tersendiri bagi polres. Sebab, selain memang menjadi atensi Mabes Polri, kedua tersangka memang incaran petugas sejak lama. Keduanya memang dikenal licin.
”Penangkapan sudah beberapa hari lalu. Saat penangkapan, salah satu tersangka, yakni Asnawi dan keluarganya, meneriakkan petugas maling,” ujar salah satu petugas kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin (16/11).
Informasi yang dihimpun, semula petugas menangkap Hormah di salah satu rumah warga. Saat ditangkap, Hormah sedang merekap judi togel hasil pembelian orang-orang. Ada bukti kertas rekapan, bolpoin, dan uang sekitar Rp 200.000 yang berhasil diamankan.
Setelah menangkap Hormah, polisi menginterogasinya. Dia mengaku menyetor kepada Asnawi selaku bandar. Saat itu juga polisi bergerak ke rumah Asnawi yang tak jauh dari lokasi penangkapan Hormah. ”Saat digerebek itulah, Asnawi dan keluarganya meneriaki petugas maling,” beber salah seorang petugas.
Untuk menghindari adanya amuk massa, petugas sampai mengeluarkan tembakan peringatan. Meski begitu, beberapa petugas masih terkena bogem mentah istri Asnawi yang terus melawan petugas.
Dari tersangka Asnawi ini, petugas menemukan sejumlah transaksi togel. Termasuk, bukti transaksi pemesanan milik Hormah. ”Modusnya, ya Asnawi yang bandari, karena dia yang menerima dari sejumlah pengepul. Asnawi yang mengurus praktik judi online ini,” sambung petugas itu.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya melalui Kasihumas AKP Widiarti membenarkan penangkapan kedua tersangka. Perkara dua tersangka ini masih dalam penyidikan. ”Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka juga bisa dijerat pasal 27 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Sumenep akan terus memburu para pelaku kejahatan online. Selain kejahatan perjudian, termasuk pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Seperti diketahui, kepolisian memang getol memerangi kejahatan online. Hal ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar kejahatan online bisa diberantas habis. (c3/zid)