BANGKALAN – Operasi tangkap tangan (OTT) sembilan pegawai Pasar Blega sempat menghentakkan publik Kota Salak. Namun, Polres Bangkalan tak menetapkan satu pun sebagai tersangka.
Tiga orang di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yakni, R (inisial), MS, dan SR. Sementara enam orang lainnya merupakan tenaga harian lepas (THL). Yaitu, AS, MM, BJ, ET, MS, dan B.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti pelaporan pengaduan masyarakat terkait praktik pungli retribusi parkir di Pasar Blega. Bersama tim saber pungli dalam hal ini personel dari satreskrim polres melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dan melakukan penindakan.
”Ada sembilan orang yang diamankan. Tiga di antaranya itu PNS yang merupakan kepala pasar dan pegawainya,” ungkap Rama kemarin (15/10).
”Dengan modus memungut retribusi tanpa diberi karcis kepada pengendara ataupun pedagang yang lalu-lalang,” sambungnya.
Uang yang diamankan dari pungutan khusus parkir Rp 665 ribu. Sementara dari pungutan retribusi hewan Rp 4 juta berikut beberapa bundel karcis yang tidak digunakan. ”Artinya, dipegang tanpa diberikan kepada pengguna,” ujar lulusan Akpol 2001 itu.
Menurut Rama, OTT itu merupakan salah satu bentuk komunikasi dan kolaborasi Satgas Saber Pungli Bangkalan. Setelah dilakukan penindakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pendalaman serta dilakukan gelar ekspose bersama Inspektorat dan Kejari Bangkalan.
Sembilan pegawai tersebut dilimpakan ke inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
”Kami tidak melanjutkan ke tahap penyidikan, mengapa? Karena dalih konstruksi UU tipikor kalau BB kecil saya pikir tidak berimbang dan tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan seperti penyidikan, penuntukan, maupun peradilan,” paparnya.
Rama berharap, kejadian itu menjadi pembelajaran bagi titik-titik atau objek yang lain supaya tidak terjadi lagi praktik pungli. ”Para terduga-terlapor kami serahkan ke inspektorat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono menyampaikan, pihaknya diajak ekspos karena pihak kepolisian menjalankan penertiban parkir. Dengan demikian, ada temuan di lapangan yang melibatkan PNS.
”Tinggal nanti kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Saya minta waktu beberapa minggu. Maksimal 30 hari,” ujarnya.
”Kami akan tindak lanjuti itu, apakah ada unsur-unsur pelanggaran disiplin atau pelanggaran unsur lainnya,” janjinya.
Pihaknya akan meminta keterangan semua pihak. Saat ini Joko belum memastikan hukuman apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. ”Tunggu saja hasil pemeriksaan. Saya tidak mau berspekulasi terbukti atau tidak terbukti,” katanya.
Sekadar untuk diketahui, OTT dilakukan di Pasar Blega pada Senin (14/10) sekitar pukul 10.00. Pihak kepolisian menginterogasi kepada sembilan orang hingga dini hari. Mereka ditempatkan di ruang Satreskrim Polres Bnagkalan hingga pukul 15.00 kemarin sebelum dilimpahkan ke inspektorat.